Antisipasi Klaster Baru Covid-19, Acara Hajatan Pernikahan Warga Dibubarkan Polisi
TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN-Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar oleh warga masyarakat dan berlangsung sampai tengah malam.
Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut, terjadi hari Kamis (17/12/2020), pukul 23.45 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam, saya bersama dengan 9 personel Polsek Banjar Agung membubarkan acara hajatan pernikahan yang berlangsung di Kampung Agung Dalam. Acara tersebut kami bubarkan, karena berlangsung sampai tengah malam dan diiringi organ tunggal yang menyajikan musik remix,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (18/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan hajatan pernikahan yang berlangsung sampai tengah malam dan diiringi organ tunggal serta menyajikan musik remix, dari personelnya yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama 9 personel langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah tiba disana, Kapolsek langsung memberikan imbauan kepada pemilik hajat untuk segera membubarkan acara karena sudah tengah malam.
“Saat memberikan imbauan, pihak penyelenggara hajatan bersifat kooperatif dan menyadiri kesalahannya, sehingga acara hajatan pernikahan ini langsung dibubarkan. Untuk diketahui selama berlangsungnya pandemi Covid-19, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian,” jelas AKP Devi.
Menurutnya, hal ini kami lakukan agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 akibat kerumunan warga, yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini warga yang terpapar Covid-19 semakin hari semakin meningkat jumlahnya.
“Untuk peralatan organ tunggal tidak dibawa ke Mapolsek, tetapi pemilik hajatan, pemilik organ tunggal dan apatur kampung, hari ini diminta untuk datang ke Mapolsek guna dimintai klarifikasi dan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (*Dra)