JAKARTA

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tegaskan Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika

JAKARTA, BN – Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan Hukumnya.

“Kepada seluruh jajaran Hukum, Saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukuman mati sekalipun kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” Tutur Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia. Selain itu, ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya. Supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Wahyu.

Wahyu juga berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut “bermain” dalam peredaran narkoba. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aparat penegak Hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

“Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba, dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tindakan tegas dan diberi hukuman maksimal,” papar Wahyu.

“Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

“Karena pandemi Covid-19 maka, modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya, dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujarnya.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

“Kami dari Kejaksaan berkomitmen, khususnya narkoba. Setiap perkara yang masuk ke Kami hampir rata-rara Kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup, ya hukuman mati,” ucapnya. (Supra/Hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button