Diduga Lakukan Pungli, Tikor Pamanukan : Pemberhentian TKSK Kewenangan Dinsos Subang
SUBANG, JABAR, BN – Tindak lanjut pemberitaan bidiknasional.com terkait adanya dugaan pungli agen brilink di kecamatan Pamanukan yang di duga dilakukan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), tim investigasi BN melakukan konfirmasi dengan Tikor (Tim Koordinasi) Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Drs Edy Gunaedi sebagai Ketua Tikor Pamanukan yang juga menjabat sebagai Sekmat saat di temui BN mengatakan akan menindaklanjuti pemberitaan BN terkait TKSK yang melakukan pungli.
“Saya telah melakukan pemanggilan kepada TKSK serta memberikan undangan resmi kepada seluruh agen brilink yang ada di Kec. Pamanukan untuk diadakanya rapat terkait pemberitaan bidiknasional,” katanya.
Lanjutnya, tugas TKSK itu kewenangan Dinsos Subang dan ia hanya sebagai Tikor saja dan menunggu keputusan dari Dinsos Subang apakah TKSK mau di perpanjang atau tidak masa kerjanya.
Di tempat yang sama, Drs Moch Solih selaku penanggungjawab Tikor yang juga menjabat sebagai Camat Pamanukan kepada BN mengatakan ia sudah melakukan pemanggilan kepada semua agen brilink pada Tanggal 28/12/2020 di lokasi aula desa Pamanukan dan telah di ambil kesepakatan bahwa TKSK Pamanukan tetap masih bisa bekerja kembali. Kalau untuk memberhentikan TKSK itu semua kewenangan dari Dinsos subang.
“Pengangkatan TKSK itu atas dasar rekomendasi dari camat yang terdahulu yang sekarang sudah pensiun, saya hanya meneruskan saja.dan untuk selanjutnya itu kewenangan Dinsos Subang,” katanya.
Lanjut camat juga mengatakan dirinya akan melakukan kordinasi dulu dengan ketua Tikor untuk evaluasi soal TKSK. (M.tohir)