MALUKU UTARA

Diduga Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014, Kades Tegono Halmahera Selatan di Berhentikan

Kades Tegono Rustam H. Ibrahim

HALSEL, MALUKU UTARA, BN – Kepala Desa (Kades) Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Rustam H. Ibrahim diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kades, oleh Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba.

Pemberhentian itu, melalui Surat Keputusan (SK), Bupati Halmahera Selatan, dengan nomor 177 tahun 2020. tertanggal 29 Desember 2020. yang diterima media ini pada Sabtu, 2/1.

Disebutkan, Rustam diberhentikan lantaran melanggar larangan sebagai Kepala Desa (Kades). sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e dan huruf f. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015, “maka perlu diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.”

Diketahui, sebelumnya Kades Tegono Rustam H. Ibrahim, dilaporkan atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh sejumlah Masyarakat dan BPD kepada Inspektorat dan DPMD pada 17 Oktober 2020 lalu. (Andre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button