Putus Mata Rantai Covid-19, BPJS Kesehatan Surabaya Optimalkan Layanan Daring
SURABAYA, JATIM, BN – Putus mata rantai Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi Komitmen BPJS Kesehatan Surabaya. Optimalisasi layanan non tatap muka atau daring menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi jumlah pengunjung yang datang.
Namun meski demikian, hal itu tak mengurangi frekuensi kedatangan masyarakat di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Surabaya sehingga, pada awal pekan pertama bulan januari 2021 setelah masa libur panjang, antrian nampak terlihat di luar halaman di Jl.Dharmahusada 2 Surabaya Jawa Timur (5/01/2021), siang.
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, bahwa Pandawa diluncurkan sebagai upaya partisipasi pencegahan penularan virus COVID – 19. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dengan berupaya meminimalisir intensitas peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Layanan Pandawa ini diluncurkan tentunya untuk kenyamanan dan keamanan bersama, baik peserta JKN maupun duta BPJS Kesehatan itu sendiri. Tentunya dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta program JKN – KIS,” tutur Betsy ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10).
Peserta program JKN – KIS yang berdomisili di kota Surabaya, dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengirimkan pesan melalui nomor 087739901120. Seperti halnya dengan pelayanan tatap muka, petugas BPJS Kesehatan akan melayani kebutuhan pelayanan administrasi peserta melalui pesan whatsapp sesuai dengan antrian.
“Tidak ada bedanya dengan layanan tatap muka, kami melakukan pelayanan melalui aplikasi ini dimulai dari pukul 08.00 wib pagi hingga 15.00 wib,sore. Peserta akan dilayani sesuai dengan kebutuhannya. Bedanya saat ini tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus segala kebutuhan yang berhubungan dengan pelayanan administrasi. Waktu tunggunya pun tidak terlalu lama, rata-rata kurang dari 1 menit,” ujar Betsy.
Pelayanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi Pandawa meliputi pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, pengaktifan data ganda, perubahan fasilitas kesehatan, serta perubahan jenis segmen kepesertaan, data identitas, data golongan dan gaji.
“Jadi semua pelayanan administrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Pandawa ini. Hal ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa repot keluar rumah dan dapat dilakukan dari mana saja,” ungkap Betsy.
Prioritas Layanan Tatap Muka Bagi lanjut usia (lansia), wanita hamil, ibu membawa bayi/balita dan penyandang disabilitas
Menjawab pertanyaan wartawan tentang bagaimana jika masyarakat tetap mendatangi kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) Wiedho Widiantoro BPJS Kesehatan Surabaya menjelaskan, layanan prioritas diperuntukkan bagi lanjut usia (lansia), wanita hamil, ibu membawa bayi/balita dan penyandang disabilitas.
Pelayanan administrasi secara tatap muka di kantor cabang terbagi menjadi 3 layanan diantaranya, pelayanan Administrasi, Pemberian informasi & penanganan pengaduan.
Selama masa pandemi sambung Widho, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, sehingga layanan secara tatap muka hanya diberikan kepada 3 segmen kepesertaan yaitu Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Kelas 3 dan BP (Bukan Pekerja / pensiunan).
“Tetap, selain 3 segmen tersebut, peserta diarahkan untuk menggunakan kanal layanan non tatap muka (online),” tegasnya di Surabaya (06/01).
Mengenai tehnis pelaksanaan layanan diinternal ruang pelayanan, peserta yang datang ke kantor wajib menggunakan masker dan antri dengan menjaga jarak sesuai tempat yang telah disediakan.
Apabila peserta termasuk dalam 3 segmen yang bisa dilayani secara tatap muka maka peserta tersebut akan dicek suhu, cuci tangan dan mensterilkan berkas yang dibawa terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung.
“Di dalam ruang layanan, peserta akan menunggu di ruang tunggu yang telah diatur jaraknya dan ketika di loket pun sudah ada kaca pembatas serta handsanitizer sebagai penerapan protokol kesehatan,” bebernya.
Sementara itu, Aktifis Kesehatan Kota Surabaya sekaligus Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Miskin Kota (APMMK) Budi Santoso, menyampaikan himbauan kepada masyarakat Surabaya khususnya untuk lebih mendukung layanan online atau daring yang selama ini BPJS kesehatan Surabaya terapkan.
“Penting bagi kita untuk memutus mata rantai Covid19 yang sampai hari ini belum kelar dan masih bertambah jumlah mereka yang terpapar atau suspect,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang memang tidak bisa mengoperasikan layanan daring lanjutnya dibutuhkan kesabaran karena layanan tatap muka tetap mengadopsi proses tahapan.
“Tidak langsung datang lalu minta cepat dilayani dan minta segera selesai proses kepengurusannya. Keterbatasan dan kehati-hatian setiap instansi dalam melayani,agar peserta tidak menjadi berkerumun dan menjalankan prosedur kesehatan ketat. Semuanya butuh proses,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada akhir bulan September 2020, layanan Pandawa Cabang Surabaya telah melayani lebih dari 3.000 peserta JKN, dengan dengan standar waktu layanan maksimal 60 menit per peserta. Selain layanan Pandawa, pelayanan administrasi, informasi dan pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan care center 1500 400, dan Whatsap Chat Asistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400.
Peran Aktif Media Memerangi Covid-19
Mengenai peran aktif media dalam memerangi Virus Corona 2019 dan media sebagai fungsi kontrol, dihubungi terpisah Hartanto Boechori Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) mengajak khususnya anggota PJI di NKRI , Wartawan menjadi Jurnalis yang profesional, bukan hanya punya ID Pers. Membuat karya jurnalistik atau berita yang sesuai dengan aturan dan tatanan kejurnalisan yang profesional.
“Saya berharap pada saat peliputan dan wawancara,wartawan tidak bertindak seolah-olah sebagai penyidik dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penyidikan itu tugas penegak hukum, kita ini wartawan atau jurnalis.Wajib bersikap sopan dan bertugas untuk menghimpun atau mengumpulkan data atau keterangan dari nara sumber untuk kita olah menjadi berita sesuai fakta yang ada, agar berita yang kita tulis berimbang dan tidak mengarang,” jelasnya.
“Mari berperan aktif memutus mata rantai Covid19 untuk Indonesia lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” tutupnya. (red)