Kadis Pangan Provinsi Malut Mulai Beraksi, Pegawai Yang Malas Berkantor 40 Persen TTP Bakal Hilang
SOFIFI, MALUKU UTATA, BN – Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah menegaskan kepada seluruh Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap disiplin berkantor di Kota Sofifi.
Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara kemudian mulai beraksi. dengan memperketat Absen kehadiran Pegawai pada Dinas tersebut.
Kadis Pangan Provinsi Malut, Sri Hatari menyebutkan, dirinya bakal memperketat Absen pada tahun ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 53.
“Kan jelas di PP 53 itu jelas jadi akan di perketat, Kemudian yang tidak masuk Kantor akan diberi teguran ada tahapan-tahapannya. Ada teguran, lisan dan sampai seterusnya mungkin hukuman.” ungkapnya Jumat, (8/1/2020).
Ditanya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai, Sri menyebutkan, Pihaknya akan menghilangkan Tambahan TTP sebesar 40 persen bagi pegawai yang tidak disiplin berkantor.
Sementara bagi pegawai yang tidak bekerja maka PTT nya tidak akan dibayar sama sekali. Menurutnya, Jika Pegawai yang tidak bekerja PTT nya dibayar maka akan mempengaruhi kepada Pegawai yang bekerja.
“itu yang Saya mau terapkan. Jadi pembayaran TTP sesuai dengan absen. TTP itu kan dibayar 60 persen kinerja 40 persen absen” tegas Sri.
Sri menambahkan, terkait pembayaran PTT di tahun-tahun sebelumnya ia menilai terdapat kejanggalan, akan tetapi dirinya memaklumi itu dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi bersama.
“Saya harus terapkan tahun ini. kalau kemarin-kemarin itu Saya serahkan, itu Saya melihat ada hal kejanggalan tapi ya sudah itu memang jadi evaluasi bagi kita” pungkasnya (Andre)