LAMPUNG

Pemkab Tuba Ikuti Seacara Virtual MOU Kemitraan PMA/PMDN Dengan UMKM

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang mengikuti secara virtual penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM, dihadiri oleh Plt. Kadis Koprindag dan Kabag Kerjasama yang mewakili Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti SE., MH., diruang rapat Sekdakab, Senin (18/01/2021).

Kerjasama tersebut, dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga dilakukan kemitraan penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021.

Dalam sambutan Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan, dimana Perpres No. 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” ungkap Bahlil.

Lanjutnya, kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan.

Sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan, “guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesi, agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress No. 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM”.

Maka dalam hal ini, “bisa mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*Dra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button