Edi Prekendes Resmi Mengajukan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan di Polres Wajo
WAJO, SULSEL, BN – Edi Prekendes resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang di lakukan Takbir, yang bekerja bagian protokoleran Pemda Wajo.
Aduan tersebut diterima langsung Brigadir Muh. Ilham di ruang SPKT polres Wajo, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, dalam surat aduan itu ia melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Takbir sekitar bulan oktober 2020.
“Saya sepakat dengan Takbir untuk jual beli kamera, sehingga pihak Humas Pemda Wajo menganggarkan dana pembelian kamera tersebut sebesar Rp 2.000.000,” katanya.
Ia mengakui, setelah dana tersebut cair ke rekening Takbir sebesar Rp. 2.000.000, ia (Takbir Red,) mentransfer kepadanya selaku pemilik dari kamera.
“Ia transfer ke saya sebesar Rp 1.5 juta, hingga saat ini takbir masih memiliki sangguran 500 ribu kepada saya,” jelasnya.
Ia pun berharap kepada Kapolres Wajo untuk memberikan bantuan hukum atas laporan tersebut. (ANWAR P)