JATIM

Didi Sungkono S.H.,M.H : Penyidik Polrestabes Surabaya Harus Segera Tetapkan Tersangka, Sita Barang Bukti, Terkait , Pra Peradilan yang Dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Didi Sungkono.S.H.M.H Advokat LBH Rastra Justitia789, Hukum harus beradab dan bermartabat berdasarkan nurani dan nilai nilai kemanusiaan, asas kepastian hukum dan transparansi, masyarakat jangan terus dijanjikan dengan alasan sulit menemukan barang bukti,kalau mudah yaa tidak mungkin masyarakat melapor kepada Polisi, berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Polisi juga kewenangan penuh, tinggal kemauannya, sudah terang dan jelas alamat pembeli mobil Hammer ini dimana,apalagi Kapolri yang baru ini benar-benar berkomitmen dengan transparansi penegakkan hukum

SURABAYA, JATIM, BN – Hukum adalah panglima, karena NKRI adalah negara hukum, Polri adalah alat negara bukan alat kekuasaan atau alat segelintir orang orang berduit yang pandai memutar balikkan hukum, merekayasa Pasal, rekayasa gelar perkara dengan imbalan tertentu, masyarakat berharap dengan pergantian Kapolri yang baru ini penegakkan hukum benar benar berdasarkan keadilan dan jelas serta transparan, ” Praperadilan terkait SP3 Perkara penggelapan mobil Hammer sudah jelas ada putusannya mulai tahun lalu sekira bulan Juni 2020, tapi sampe sekarang perkembangan penyidikannya belum signifikan, dan tidak jelas, tentunya jangan salahkan masyarakat kalau bertanya tanya, ada apa gerangan dibalik ini semua? ” Urai Advokat yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Lebih jauh Didi menambahkan,” Kan tidak sulit menemukan pembeli mobil Hammer, data2 didealer atau saksi pembeli pertama kan ada, malah sudah koprdinasi dengan kami, mengatakan memang pernah beli mobil Hammer, dan dijual lagi, apalagi BPKB Mobil Hammer tersebut sudah dijaminkan di BCA Finance, sangat mudah untuk mengetahui siapa debitur nya, tinggal apa ada kemauan dari rekan2 penyidik, kami sangat berharap transparan, yang berkeadilan,” Urai Didi. Perlu masyarakat ketahui Berdasarkan dari Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 10/ Pid.Pra/ 2020/ PN SBY, Pengacara Didi Sungkono, S.H., M.H., mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memohon agar pelaporan kliennya yang telah dihentikan untuk segara dilanjutkan kembali.

“Dalam putusan dari Pengadilan Negeri tersebut, dinyatakan bahwa permohonan kami telah dikabulkan seluruhnya. Maka dari situ, kami mendatangi Polrestabes Surabaya untuk segera melanjutkan penyidikan atas laporan klien kami bernama Annis Setiawan,” tutur Didi Sungkono, Sabtu (8/8/2020). Waktu itu kepada wartawan.

“Ada beberapa Point yang tercantum dalam surat putusan itu, selain mengabulkan permohonan kami, Hakim menyatakan tindakan Penyidik Polrestabes Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap penghentian penyidikan laporan Polisi nomor: LP/ B/ 903/ VII/ 2018/UM/ Jatim, tanggal 25 Juli 2018 dengan dugaan penggelapan dalam pasal 372 KUHP oleh Polrestabes Surabaya berdasar surat ketetapan nomor : S.TAP/41 /III / RES.1.11/ 2020/ Satreskrim yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya tertanggal 4 Maret 2020,” ungkap Pengacara muda yang juga direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rastra Justitia 789 Jalan Raya Cipta Menanggal IIIA Ruko RMC no. 1-2 Surabaya.

Markas Kepolisian Polrestabes Surabaya adalah milik negara notabene milik rakyat,bukan milik segelintir oknum oknum berduit yang bisa memutar balikkan fakta hukum,merekayasa pasal pasal dan tempat oknum polisi yang berwajah sangar, tapi markas polrestabes surabaya adalah tempat polisi yang selalu ramah kepada masyarakat, selalu mengayomi dan melindungi bagi masyarakat yang mencari keadilan , dan asas kepastian hukum, masyarakat banyak berharap,

“Point berikutnya adalah Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya yang berkenaan dengan penghentian penyidikan laporan Polisi oleh termohon,” ungkapnya.

“Dan point yang terpenting adalah Hakim memerintahkan kepada Polrestabes Surabaya melanjutkan Penyidikan atas laporan Polisi klien kami,” pungkas Didi Sungkono.

Perlu diketahui, Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Annis Setiawan berawal dari Laporan Annis Setiawan merasa ditipu oleh temannya bernama Takdirullah. Hal itu diungkapkan oleh Didi Sungkono beberapa waktu lalu di media ini pada Rabu (8/4/2020) tahun lalu.

Berawal dari Annis Setiawan meminjamkan kepada Takdirullah satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya. Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hummer itu ke Takdirullah.

CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hummer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut.

Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 903/ VII/ 2018/ UM/ Jatim., sebagaimana dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018.

Surat Putusan Praperadilan yang membatalkan SP3 Penyidikan yang telah dihentikan oleh Penyidik Restabes Surabaya, Sudah hampir 7 bulan tidak ada perkembangan, lantas ,masyarakat harus melapor kemana, kalau aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat ini terkesan tidak serius dalam menangani sebuah perkara? Kadiv Propam,Kabid Propam,harus segera adakan Supervisi dan penindakan,Polri adalah milik rakyat,digaji negara dari uang rakyat, bertugas lah secara profesional, Modern dan terpercaya.

Mobil Hummer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta. Pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/ 2408/ SP2HP-2/ LP.903.18/ X/ 2018.

Pada 4 Maret 2020, Annis mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/ 41/ III/ Red.1.11/ 2020, dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta. (red) bersambung ..

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button