Warga Gembong Barat Dianaktirikan, Aspirasi Musrenbang Tak Pernah Realisasi
SURABAYA, JATIM, BN – Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) kampung Gembong Barat, RW. 05 Kel. Kapasan, Kec. Simokerto tidak pernah terealisasi pelaksanaan pembangunan. Padahal setiap tahun, pengurus kampung juga Ketua RW.05, Ajis Suganda rutin membuat laporan pembangunan kampung yang diusulkan setiap RT. Berkas-berkas laporan telah disusun, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), namun ironinya, partisipasi usulan masyarakat tidak kunjung realisasi.
Kepada media ini, Ajis Suganda menuturkan, RW.05 Gembong Barat, sejak tahun 2018 belum merasakan pelaksanaan pembangunan prasarana kampung seperti usulan dalam musrenbang Kelurahan.
Bahkan, usulan tahun 2018 telah direvisi untuk tahun 2019 yang semestinya realisasi tahun 2020, namun hal tersebut kembali berulang tidak adanya kejelasannya pelaksanaan.
“Beberapa usulan masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana kampung hingga kini belum ada jluntrungnya,” keluh Ajis.
Sementara, program tahun 2020, tambah Ajis, sesuai hasil rapat di kantor Kecamatan yang dihadiri Lurah Kapasan dan Ketua RW.01 hingga RW.09 pada 9 Oktober 2020 telah diputuskan akan dilakukan pada bulan Januari 2021.
“Namun hingga kini juga belum ada tanda-tanda pelaksanaan,” tambahnya lagi.
Keluhan warga terkait banjir yang sering terjadi di kampung Gembong Barat pernah direspon oleh pemkot dengan dibangun sudetan sepanjang 16 meter menuju pembuangan air kali besar.
“Usulan itu tidak melalui musrenbang tetapi langsung ke Wawali, bahkan Walikota Risma yang langsung meninjau ke kampung Gembong Barat, karena kampung kita pernah meraih penghargaan kampung bersih program green and clean,” terang Ajis.
Perlu diketahui, plot anggaran untuk kelurahan sudah dibahas dengan pemkot dalam rapat Badan Anggaran DPRD Surabaya. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 576 miliar atau 5 persen dari total APBD Kota Surabaya Rp 10,3 triliun. Anggaran itu dibagi untuk 154 kelurahan.
’’Jadi, satu kelurahan mendapat plot anggaran Rp 3,5 miliar–Rp 4 miliar. Bergantung kebutuhannya,’’ ujarnya.
Adi Sutarwiyono, Ketua Badan Anggaran DPRD Surabaya, seperti dilansir media online Surabaya. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk program-program yang sudah dimasukkan dalam usulan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) 2018. Rencananya, program-program itu direalisasikan tahun ini. Namun, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, ada dua kegiatan prioritas. Yakni, pembangunan sarana-prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, beberapa program masuk dalam kegiatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan. Salah satunya, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana-prasarana lingkungan permukiman. Khususnya program penataan lingkungan.
Kelurahan juga bisa mengajukan pengadaan sarana-prasarana transportasi demi kepentingan masyarakat.
’’Itu bukan untuk pengadaan moda transportasi umum, melainkan sarana-prasarana penunjang. Misalnya, perbaikan atau pembangunan jalan,’’ paparnya.
Awi menuturkan, program pemberdayaan masyarakat lebih luas. Kelurahan bisa mengadakan pelatihan kader kesehatan untuk menunjang layanan kesehatan di wilayah setempat. Ada pula kegiatan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
’’Yang jelas, semua itu sudah diatur di dalam Permendagri 130/2018,’’ katanya.
Sementara itu, Lurah Kapasan, Heri, dikonfirmasi adanya program musrenbang warganya yang tidak terealisasi sejak tahun 2018 lalu mengatakan karena adanya revisi program. Pengajuan 2018 di revisi ke tahun 2019, yang sebetulnya, kata dia dilaksanaan tahun 2020. Namun karena ada pandemi corona, alokasi dana dari pusat di fokuskan untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya untuk Musrenbang tahun 2020 akan dilaksanakan sekitar pertengahan tahun 2021. Nantinya setiap RT mendapat pagu sebesar Rp 44 juta.
“Skala prioritas pembangunan ini nantinya difokuskan yang bersifat urgent, seperti pembangunan selokan dan pavingisasi,” pungkas Heri. (eru)