Tepis Pernyataan Julkifli H. Umar Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama : Saya Tantang, Saya Tidak Main-Main Kalau Bicara Soal Aturan
SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama, menepis Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malut Julkifli H. Umar yang meminta Kepada Auditor Keuangan Daerah untuk melakukan audit sejumlah Proyek Kegiatan yang melekat di Dinas PUPR pada salah Media Cetak di Maluku utara pekan kemarin.
Santrani Abusama melalui Konferensi Pers, Senin (25/1/21) di Sofifi, ia mengatakan Oknum Anggota DPRD seperti Julkifli H. Umar seharusnya dalam memberikan pernyataan harus secara rasional, Karena dalam kegiatan Teknis itu tidak bisa berdasarkan penglihatan dan juga berdasarkan amatan sebab itu tidak menjamain keabsahan dari Data yang di maksud.
“Seharusnya Dinas Tekhnis harus di panggil kemudian mempertanyakan terkait temuan tersebut, disitu baru Dinas Tekhnis jawab. Jangan juga menggambarkan ego sektoral bahwa dia Anggota DPRD ada hak imunitas kemudian main bicara saja,” kesalnya
Santrani menuturkan sejumlah Proyek Kegiatan termasuk Pembangunan Rumah Ibadah yang di anggap itu adalah temuan dan memiliki indikasi Korupsi seperti di sebutkan Julkifli, itu sudah di Periksa oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya ingin sampaikan, yang di bilang di Koran bahwa Rumah ibadah katanya di Korupsi dan seterusnya Saya tantang. Kenapa Saya harus sampaikan ini, Saya tidak Main-Main kalau bicara soal aturan, dan Saya orang kepada siapa saja kalau Saya anggap Saya benar sesuai aturan Saya berharap Kita dudukan sesuai aturan,” tegas Santrani
Selain itu ia mengharapkan agar dirinya di undang oleh DPRD pada beberapa hari kedepan, dengan demikian ia akan memperlihatkan data dari item-item Proyek Kegiatan tersebut.
“Saya berharap dalam beberapa hari kedepan ini DPRD undang Saya, dan kalau tidak Saya yang akan undang DPRD” Ujar Santrani
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Malut Julkifli H. Umar, mengaku Komisi III di Tahun 2019 lalu sudah pernah melayangkan undangan kepada Dinas PUPR.
“Setelah LKPJ kan Komisi III ada pernah bikin undangan termasuk PUPR juga di undang, cuma dia waktu itu yang tidak hadir. Waktu itu kalau tidak salah mungkin keluar Daerah, itu Kan Disperkim juga hadir Inspektorat juga hadir. Kecuali PU yang tidak hadir dengan alasan di luar Daerah.”
Julkifli juga menjelaskan beberapa Proyek item kegiatan yang melekat di Dinas PUPR merupakan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara yang kemudian di duga bermasalah, sehingga pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk mengaudit.
“Nah terhadap yang seperti itu Torang (Kami) minta Inspektorat untuk menindaklanjuti sebagaimana yang Torang duga atau tidak. Jadi sebenarnya Torang berharap Inspektorat itu melakukan lanjut Terhadap Temuan itu. Sementara Terkait masalah Klarifikasi Saya kira sudah selesai pada level Pansus, akan tetapi Inspektorat harus turun memastikan itu benar atau tidak seperti dugaan kita,” tandasnya (Andre)