Kadang Ayam dan Pemotongan Ayam Milik Pokhpand di Jombang Diduga Belum Memiliki IMB
■ Camat Bareng : Saya Tdak Tahu IMB -nya.
JOMBANG, JATIM, BN – Pembangunan kadang ayam dan tempat Potong ayam di Jombang milik Pokhpand meragukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang dihimpun wartawan bidiknasional.com dari penuturan warga pembangunan kadang ayam dan tempat pemotongan ayam dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Kadang ayam berada di Dusun Tegalrejo Desa Bareng dan Tempat Pemotongan Ayam di Desa Rejoslamet, kecamatan Mojowarno.
Pantaun wartawan bidiknasional.com untuk kandang ayam di Dusun Tegalrejo, Desa Bareng saat ini masih melakukan pemerataan tanahnya sampai saat ini dan diduga belum mengantongi izin IMB.
Sedangkan untuk pabrik pemotongan ayam di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno juga di duga juga belum memiliki IMB sudah berdiri pondasi bangunanya.
Perlu diketahui, kandang ayam dan tempat pemotongan ayam akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan sehingga perlu kehati-hatian masyarakat dalam menyikapinya.
Semakin lama populasi ayam semakin banyak dan menimbulkan polusi suara, khususnya Kokok ayam jantan dari subuh (03.00 dini hari) hingga menjelang adzan magrib (pukul O6.00 sore).
Selain itu bila kandang-kandang ayam kurang bersih banyak mengundang tikus masuk ke rumah-rumah penduduk.
Sedangkan dampak pecemaran lingkungan, seperti polusi udara (bau), dampaknya lalat yang berkeliaran di kandang hingga di kwatirkan merambah ke rumah-rumah penduduk dan masyarakat terutama di kwatirkan dengan afian influenza atau flu burung (H5NI).
Untuk mengatasi dampak pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan, beberapa minggu lalu Satpol PP Jombang menghimbau kepada pengusaha kandang ayam untuk menghentikan aktifitasnya.
Tetapi pengusaha tidak menghiraukan, kegiatan di lapangan pembangunan kandang dan tempat pemotongan ayam masih terus di lakukan.
Sedangkan, Satpol PP Jombang di duga keder dan tidak punya nyali untuk menghentikan pembangunan itu.
Sementara, terkait IMB wartawan bidiknasional.com mengkonfirmasi Kepala Desa Bareng Kasiyanto ketika di hubungi sampai saat ini belum berhasil ditemui.
Sementara, Usman Camat Bareng ketika dikonfirmasi bidiknasional com terkait perizinannya mengatakan tidak tahu IMB nya.
“Saya tidak tahu terkait izinya IMB sudah keluar apa belum, saya hanya membantu sebatas bilamana warga yang kurang paham atau kurang mengerti dengan adanya pembangunan ini saya baru turun untuk memberikan pemahaman. Ya itu untuk bagian saya, terkait pembebasan lahan dan lain-lainnya saya lebih baik diam aja daripada nanti jadi sorotan atau omongan,” Jelas Usman Camat Bareng.
Wartawan bidiknasional.com kemudian mengkonfirmasi salah satu orang kepercayaan Pokhpand.
Menurutnya, untuk rekom IMB sudah terbit, untuk yang di Desa Rejoslamet, Mojowarno pada tanggal 11 November 2020. Sedangkan untuk yang Dusun Tegalrejo, Bareng tanggal 17 Desember 2020.
“Untuk dukumen UKL UPL sudah kami susun dan rekom UKL UPL juga sudah terbit,” ujarnya.
Setelah itu bidiknasional.com menanyakan, apakah untuk izin pengeringan sudah dilakukannya?
“Sudah juga pak, pertimbangan teknis pertanahan di BPN juga sudah ada. Dan mohon maaf saya tidak bisa menunjukan izinnya kecuali kepada dinas terkait,” ujarnya lagi.
Disinggung soal pembangunan kandang ayam maupun pabrik pemotongan ayam apakah ada pejabat yang memback-up soal perizinannya?
“Tidak ada pak, sampai saat ini kita sesuai prosedur,” pungkasnya. (Tok)