Pengadaan POC Dinas Pertanian Jombang Diduga Ada Permainan Kotor
JOMBANG, JATIM, BN-Sejak dari tahun ke tahun, pimpinan silih berganti, Dinas Pertanian Jombang masih tetap tidak akan berhenti menjadi bahan pembicaraan terkait pengadaan barang dan jasa .
Di Dinas Pertanian Jombang ini sudah tidak asing lagi sering adanya dugaan permainan kotor soal pengadaan barang dan jasa.
Coba lihat di tahun 2020, mulai dari pengadaan rumah burung hantu, pengadaan bibit pisang, maupun pengadaan pupuk organik cair.
Bau tak sedap pun semakin tajam, dugaan permainan kotor terkait pengadaan pupuk organik cair kembali lagi membuat bising kuping Pemkab Jombang.
Kantor Dinas Pertanian yang pernah di grebek oleh Kejaksaan Negeri Jombang ini tidak akan pernah kapok.
Informasi yang diterima Bidik Nasional (BN), dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait penyimpangan pada keuangan negara dalam tender system’ E Catalog pengadaan Pupuk Organik Cair (POC) senilai 4,6 Miliar di Dinas Pertanian Jombang.
Pemenang tender system’ E Catalog di Dinas Peetanian Jombang adalah PT.Eco Agro Mandiri.
Dalam tender E Catalog tersebut diduga telah terjadi pengondisian yang menurut kabarnya melibatkan putri salah satu pejabat yang di hormati oleh Kepala Dinas Pertanian Jombang.
Menurut informasi di Pemkab Jombang, dugaan adanya kecurangan dalam tender E Catalog dilakukan secara system’ E Catalog dilakukan secara sistematik dengan cara penataannya di mulai dari hulu sampai hilir.
Modus operandi yang dilakukannya, dari pengondisian tender system’ E Catalog yakni sebelum belanja di E Catalog, spesifikasi apa saja yang mengarah ke salah satu produk yang akan dipilih sudah ditetapkan sejak proses perencanaan anggara.
Arief W, LSM Elmaksi mengatakan dalam menentukan produk yang akan diklik produk dari PT. Eco Agro Mandiri yang dikondisikan untuk menjadi calon pemenang sudah mengantongi hasil laboratorium yang sejak awal memang sudah merujuk pada satu produk saja.
“Setelah syarat-syarat spesifikasi di tentukan, maka dinas tinggal klik produk dari PT. Eco Agro Mandiri dikondisikan sebagai pemenang,” jelasnya kepada Bidik Nasional (BN).
“Kami meminta kepada Asisten Bidang Pidana Khusus Jatim supaya menyelidiki adanya dugaan korupsi dengan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Jombang maupun Direktur PT. ECO Agro Mandiri,” pungkasnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun wartawan BN, berbagai sumber mengatakan, “memang dalam system’ E Catalog pelaku usaha tidak bisa bermain harga karena sudah terjadi nego dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun karena sejak awal adanya dugaan pengkondisian tender system’ E Catalog on sudah ditata dan direncanakan sedemikian rupa sehingga sepintas memang bersih dari permainan. Itupun tinggi rendahnya harga penawaran dari rekanan bukan persoalan yang signifikan dalam memilih atau menentukan pemenang sehingga bisa mengiliminasi 2 rekan lain yang menawar harga lebih rendah,” ujar sumber BN.
“Ada dugaan bahwa PT. Eco Agro Mandiri yang ditunjuk oleh dinas sebagai pemenang tender Pupuk Organik Cair (POC) Merk ECO Fresh dengan harga Rp 93.4 ribu/liter. Sedangkan 2 merk pupuk organik cair lain yang tereliminasi dalam tender E Catalog adalah Pupuk Organik Cair (POC) Merk Randex dengan harga Rp 61.021 ribu/liter, Pupuk Organik Cair (POC) Merk Sugih Tani dengan harga Rp 52,5 ribu) liter. Karena PT. Eco Agro Mandiri sebelumnya sudah mengatongi spesifikasi tehnis atau hasil dari laboratorium yang sejak awal merujuk pada satu produk sehingga soal harga bukan menjadi persoalan untuk menjadi pemenang,” ungkap sumber BN.
Terkait hal ini, BN konfirmasikan kepada Kantor Dinas Pertanian Jombang dan di temui oleh Sekretaris Supriyadi, mengatakan, “nanti kita sampaikan kepada Kepala Dinas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkanbbelum ada tanggapan lagi dari pihak Dinas Pertanian Jombang. (Tok)