MALUKU UTARA

Proyek Selesai Dikerjakan Dibayar Setengah, Ahmad Purbaya: Sudah Sesuai Surat Edaran Sekda

Santrani Abusama, Kepala Dinas PUPR Malut.

SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut), Santrani Abusama kesal atas keterlambatan pembayaran proyek yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga.

Ia menyebutkan banyak sekali proyek PUPR yang sudah selesai dikerjakan, namun proses pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dibayar setengah-setengah, sehingga merugikan pihak ketiga.

“Ada baru 50 persen dan ada juga baru 70 persen pembayarannya. untuk itu keuangan harus konsisten, karena ada hak dan kewajiban orang di sana,” tegas Santrani, Senin, (25/21) kemarin.

Ahmad Purbaya Kepala BPKPAD Malut

Terpisah Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya mengungkapkan Proses pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan edaran Sekretaris Daerah (Sekda).

“Nda itu kan ada surat edaran Sekda to. yang 60 persen ada 80 persen itu kan sesuai surat edaran Sekda, Saya belum masuk juga so ada,” ucap Ahmad Rabu, (27/1/21).

Ahmad juga menjelaskan sebagian besar Proyek di Dinas PUPR tersebut sebagian besar sudah terbayar.

“Kecuali dokumennya terlambat. Kami kemarin tutup Kas 23 Desember kebanyakan itu kan masuk dokumen permintaan itu di atas 23 Desember,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk tagihan yang masuk per 31 Desember akan di bayar di APBD Induk. Sebab APBD masih dilakukan pengambilan nomor Rekening di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengaku setelah datangnya nomor Rekening dan APBD kemudian sudah di cetak maka pihaknya langsung melakukan pembayaran, bagi yang Dokumenya masuk per 31 Desember dan sudah lengkap.

“Saya perkirakan itu awal Maret atau akhir Februari kalau cepat, itu sudah mulai pembayaran hutang.” ungkapnya. (Andre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button