JATIM

Diduga Korupsi DAK, Kepala Disdik Tulang Bawang Ditetapkan Tersangka

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggala menetapkan NS Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulang Bawang sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka atas surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021, Perihal pemberitahuan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana yang dilakukan Dinas Pendidikan Tulangbawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

Hal tersebut, disampaikan oleh Raden Akmal, SH., selaku kasi Intel Kejari Tulangbawang, yang mewakili Kepala Kejari Tulangbawang Dyah Ambarwati, SH., MH..

“NS kami tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sarana prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu,” terangnya, Rabu (27/01/2021).

Kasil Intel Akmal menambahkan, modus yang dilakukan tersangka NS dengan meminta setoran sebesar 10 sampai 12,5 % dari pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah penerima DAK tersebut.

Lanjutnya, bahwa pihak Kejari masih terus melakukan proses penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui. Dan tersangka NS masih belum ditahan karena dia masih bersikap kooperatif.

“Dalam waktu dekat pihak Kejari akan terus melakukan proses pengembangan kepada tersangka NS dan siapa saja yang ikut serta dalam kasus tersebut,” tutupnya. (*Dra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button