JAKARTA

Operasi Yustisi di Wilayah Kelurahan Grogol Utara Jaring 20 Pelanggar Prokes

JAKARTA, BN – 20 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kelurahan Grogol Utara di tangkap Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Operasi Yustisi yang dilakukan gabungan 3 pilar dibantu oleh FKDM dan LMK dipimpin langsung Sariman Lurah Grogol Utara dibantu Hermato Kasatpol PP dan Ratno dan Wahono Babinsa.

Petugas menyisir beberapa tempat untuk menindak masyarakat yang melanggar prokes. Tepatnya dikawasan Jalan Palmerah Grogol Utara, petugas menindak dan menangkap 20 orang melanggar prokes yang tidak memakai masker.

Pelanggar prokes ada yang dikenai denda dan ada yang diberi sangsi melakukan pekerjaan PPSU yakni membersikan atau menyapu jalan.

Sementara Lurah Sariman kepada wartawan Bidik Nasional (BN) mengatakan penularan Covid 19 di Jakarta masih sangat tinggi.

“Kami melaksanakan operasi yustisi dengan menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid 19 yang hingga kini angka penularanya di Jakarta masih tertinggi,” pungkasnya. (Ayom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button