JATIM

Program Unggulan Bapenda 2021 Meningkatkan Pajak

BANYUWANGI, JATIM, BN-Program kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi di Tahun 2021 akan meningkatkan Wajib Pajak.

Kepala Bapenda Banyuwangi Alief Rachman Kartiono menjelaskan, “perlu saya sampaikan di Tahun 2020 kemarin untuk 10 (sepuluh) item pajak, alhamdulillah, kemarin yang 7 (tujuh) berhasil di atas target, bahkan untuk sektor pariwisata semua rata-rata 100% persen pajak hotel, restoran dan ditambah dengan pajak air tanah, juga pajak reklame khusus dan pajak penerangan jalan sebenarnya hampir 100% tapi karena ada kebijakan dari PLN Pusat bahwa ada subsidi pada pengguna listrik, tapi posisinya ada di 8% khusus untuk PBB dan BPHTB, walaupun kita tidak mencapai 100% tapi alhamdulillah.. dibandingkan dengan Tahun 2020 kemarin secara nominal kita masih lebih baik untuk BPHTB dan kita bisa surplus untuk Tahun 2021 ” jelasnya diruang kerjanya. Rabu (27/01/2021) lalu.

Alief Rachman Kartiono menambahkan yang bisa dilakukan adalah bagaimana terutama pada para wajib pajak agar mereka untuk patuh wajib pajak Target 2021 diupayakan maksimal sesuai program Bapenda diatas target tahun 2020 tentunya Bapenda akan berupaya sekuat tenaga dan sekarang ini yang dilakukan akan menyusun strategi berupa penguatan kepatuhan para Wajib pajak.

Bentuknya semacam bagaimana edukasi diversifikasi, sosialisasi kita lakukan terus pada para wajib pajak. Disamping itu kami juga akan memperluas chanel-chanel pembayaran sehingga memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak tidak harus ke kantor Bapenda, tidak harus ke Bank Jatim, tempat manapun sekarang bisa bayar pajak dan contoh misalnya seperti PBB sudah kita perluas bisa bayar lewat Indomaret, bisa lewat yang ada di desa-desa, jadi dengan perluasan channel harapan kami ini layanan kepada masyarakat bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan masyarakat bisa melaksanakan proses pembayaran ini dengan baik tanpa harus datang ke Bank, atau datang ke kantor Bapenda.

Bapenda memiliki dua tugas dan fungsi yaitu :

– Sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daetah wilayah kerjanya.

– Sebagai koordinator instansi lain dalam petencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi.

Harapannya pada para wajib pajak sukseskan Pajak di Tahun 2021 tentu Pemerintah daerah sangat konsisten dan konsen terhadap kebutuhan masyarakat untuk wajib pajak. (dj/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button