Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Intruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro
MAGETAN, JATIM, BN – Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Intruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 tentang PPKM ( Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat ) berbasis Mikro pada hari Senin ( 8 /02 ) jam 14.00 WIB bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.
Selain Bupati dan Wakil Bupati Magetan didampingi Sekda dan Forkopinda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ) serta tamu undangan Dinas terkait hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Intruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro.
Perwakilan Satgas COVID-19 Kabupaten Magetan melaporkan bahwa, situasi covid. Di mana, per tgl 7 ada rata-rata jumlah kematian 7,2 %, masih di atas angka kematian nasional.
Diperkirakan kasus konfirmasi positif pada bulan Februari akan terus meningkat dengan rata-rata 20 kasus. Dan kemungkinan pada Maret menurut dengan catatan pemeriksaan swab konsisten.
Terkait implementasi dari Intruksi Mendagri No.3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro diharapkan sesuai dengan standart dengan berfokus pada lingkup rumah tangga dan RT. PPKM berbasis mikro kali ini lebih ke pendekatan kemanusiawi.
“Pencegahan, penanganan, pendanaan, dan pendukung indikator yang digunakan untuk penentuan zona jika lebih dari 10 rumah positif (zona merah), 5 sampai 10 rumah positif (zona orange), 1 sampai 5 rumah positif (zona kuning), hijau tidak terkonfirmasi rumah yang positif dan keputusan apakah Kabupaten Magetan masuk PPKM mikro zona merah atau orange akan menunggu pemberitahuan dari Gubenur Jawa Timur “, kata perwakilan gugus Covid tersebut .
Sementara Bupati Magetan meminta adanya skenario jika Magetan masuk zona merah agar semua desa menerapkan PPKM skala mikro. Yang nantinya Kabupaten Magetan akan memberikan reward pada desa zona hijau. (Kominfo/ Ashar)