Pemprov Malut Tunggu Izin Pemanfaatan Lokasi oleh PT. Trimega Bangun Persada di Kepulauan Obi
SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) 2019 lalu telah mengeluarkan izin penggunaan lokasi kepada PT. Trimega bangun persada yang beroperasi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DMPTSP) Malut, Bambang Hermawan, ketika ditemui di halaman Kantor DPRD Malut. Senin, (15/2/21).
Bambang menyebutkan, izin yang dikeluarkan Pemprov Malut kepada PT. Trimega bangun persada pada tahun 2019 lalu adalah izin lokasi belum kepada izin penggunaan lokasi.
“Sehingga tahapan berikutnya PT. Trimega bangun persada harus mengajukan izin pemanfaatan. Itu baru tahap awal yang berlaku 2 tahun untuk menyusun bagaimana mekanismenya mereka,” ujarnya.
Menurutnya, izin penggunaan lokasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24, oleh karena itu kata dia tidak ada hal yang menyimpang dari proses izin tersebut.
Ia juga menjelaskan terkait izin penggunaan lokasi berlaku sejak tahun 2019 hingga juli 2021. Namun, sampai pada bulan juli kemudian PT. Trimega bangun persada tidak mengajukan izin pemanfaatan maka izin lokasinya selesai.
“Sementara menunggu mereka saja, mereka mau mengajukan atau tidak,” tandasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Malut Sahril Tahir menyatakan, PT. Trimega Bangun Persada sudah mendapat rekomendasi izin prinsip dari DMPTSP tentang izin penggunaan lokasi.
“Oleh karena itu Kita ingin memastikan terkait izin tersebut. apakah izin itu bertentangan dengan Undang-undang lingkungan hidup atau tidak, tetapi ini baru izin lokasi dia belum beroperasi sesuai dengan dokumen izin yang di keluarkan,” katanya.
“Kita juga ingin lihat perkembanganya kira-kira nanti dia punya analisis dampak lingkungan (Amdal) seperti apa kemudian limbah apa yang dibuang ke laut, yang jelas bagi saya yang namanya limbah dibuang ke laut itu tidak aman, mau teknologi atau ahli siapapun. Kalau ada 100 ahli yang katakan limbah dibuang ke laut itu aman maka maka ada 1 juta ahli yang akan mengatakan tidak aman,” tutupnya. (Andre Sudin)