Kapolres Indra Sujatmiko : Apabila terjadi Karhutla Semua Akan Kita Dipanggil dan Diperiksa
PELALAWAN, RIAU, BN – Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik tidak main-main dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di wilayah hukum Pelalawan. Hal ini mengingat Pemda Pelalawan sudah menetapkan, status siaga Karhutlah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.
“Saya sudah perintahkan semua Kapolsek, apabila terjadi Karhutla semua dipanggil dan diperiksa. Mulai dari tingkat RT, RW hingga Kepala Desa (Kades) diperiksa,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, Rabu (24/2/2021).
Sebab Karhutlah ini kata Kapolres adalah tanggung jawab dia, untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman kebakaran.
“Meskipun itu kebakaran bukan dibakar, jika dia dibakar itu nyata-nyata kejahatan. Langkah ini, agar para Kades memiliki tanggung jawab yang tinggi, minimal apabila terjadi Karhutlah mereka ini turun ke lokasi,” tegasnya.
Hanya saja sejauh ini tambahnya, partisipasi masyarakat cukup tinggi, terutama didaerah yang rawan Karhutlah di Pelalawan seperti daerah pesisir.
“Untuk daerah rawan seperti daerah pesisir, partisipasi masyarakat cukup tinggi, ikut turun kelokasi memadamkan api. Saya sampaikan ucapan terima kasih buat masyarakat disana,” paparnya.
Sebagai data tambahan, sejauh ini sudah terjadi Karhutla di Pelalawan dengan total luasan 30 hektar di berbagai kecamatan. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, menegaskan pihak belum ada melakukan proses hukum.
“Untuk saat ini belum ada, namun saya sudah perintahkan Kapolsek untuk menindak tegas,” tandasnya..(js)