Dugaan Pungli di MTsN 3 Kota Kediri Memberatkan Wali Murid Dimasa Pandemi Covid-19


KEDIRI, JATIM, BN- MTsN 3 Kota Kediri diduga melakukan penarikan sejumlah biaya sekolah kepada wali muridnya. Wali murid dibebani pembelian seragam untuk siswa baru, sumbangan untuk pembangunan di sekolah dan lain-lainnya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Y wali murid siswa MTsN 3 Kota Kediri. Pihaknya mengeluhkan biaya penarikan yang dibebankan kepada dirinya.
“Kemarin ada tarikan dengan dalih sumbangan MTsN 3 Kota Kediri yang dibebankan kepada wali murid seperti saya mas,” kata Y, Minggu (22/2) saat ditemui wartawan Bidik Nasional.
Menurut Y, penarikan yang dilakukan pihak sekolah diduga tidak bisa di pertangungjawabkan.
“Kemarin saja saya diminta membayar untuk biaya tambahan bagi siswa itupun ditentukan jumlahnya, terus total kurang lebih Rp. 2.000.000,- untuk tabungan Skal, kartu pelajar, foto raport, pengembangan kopsis, latihan korban, manasik haji, dana sehat, kalender, maulid, biaya tes bakat minat siswa, apresiasi karya seni, air mineral, sumbangan biaya pendidikan dan infaq yang nominalnya juga ditentukan oleh pihak sekolah,” ungkap Y.
Y mengatakan saat ini di masa pandemi covid 19 sangat sulit mencari uang. Pihaknya merasa bingung sekolah yang sudah dibiayai negara, namun wali murid masih diminta sumbang yang sangat besar.
“Wong cari uang juga sangat sulit sekali dimasa pandemi Covid-19 ini, anak juga belum masuk tapi tetap ada pembayaran untuk anak saya sekolah, yang saya bingung ada Dana BOS, dan DIPA, trus digunakan untuk apa saja?,” keluhnya kepada awak media.
Atas informasi dari Y tersebut, Senin 22/02/2021 wartawan BN mendatangi Kantor MTsN 3 Jl Sersan Bahrun 6 no. 11 pukul 11.00 WIB untuk menemui Marwah Kepala MTsN 3 Kota Kediri.
Dikonfirmasi BN terkait keluhan wali murid, Marwah tidak mengetahui adanya penarikan terhadap wali murid
“Disini saya baru masuk bulan September 2020 kemarin, dan selama saya disini belum pernah melakukan penarikan apapun kepada wali murid,” jelas Marwah.
Namun Marwah mengakui ada sumbangan wali murid melalui komite sekolah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan.
“Saya kemarin sudah mengumpulkan Wali Murid beserta Komite dan tidak ada yang merasa keberatan dari pihak wali murid, yang benar sumbangan komite dari wali murid. Karena masa pandemi ada beberapa yang tidak bisa terlaksana, setelah ada persetujuan dari wali murid melalui komite dana tersebut dialihkan untuk pembangunan pagar dan pos satpam itu saja mas,” jelasnya kepada awak media.
Terkait hal ini, pihak sekolah akhirnya menghadirkan komite sekolah ke Kantor Kepala MTsN 3 Kota Kediri Selasa (23/02/2021) untuk memberikan konfirmasi.
Ketua Komite beserta pengurus Komite menjelaskan, “yang benar tidak ada penarikan, adanya sumbangan sifatnya pun sukarela dan tidak ditentukan nominalnya, yang tidak mampu membayar bisa langsung ke sekolah untuk mengajukan keberatan dan tidak usah membayar, karena situasi Covid-19 akhirnya sumbangan yang tidak bisa terlaksana akhirnya dialihkan untuk membuat pagar dan pos satpam, itu saja mas, dan itu juga sudah dirapatkan dan semuanya menyetujui,” terangnya kepada awak media.
Keterangan komite sekolah soal pengajuan keberatan sumbangan ke sekolah itu dalam hal ini diduga melibatkan sekolah dalam kasus ini.
“Apabila mengatasnamakan Komite sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,” jelas Agung Setiawan ketua DPC dari LSM IJS (Indonesian Justice Society) Kediri geram.
“Jadi intinya dari Permendikmud No 75 itu pihak sekolah tidak terlibat. Namun apabila pihak sekolah melibatkan dalam perkara ini, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli,” ungkapnya.
Agung Setiawan menyayangkan atas pungutan yang terjadi di MTsN 3 Kota Kediri tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), KIP ( kartu Indonesia pintar) ataupun DIPA untuk siswa, dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah.
Sementara diketahui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk MAN dan MTsN ada DIPA.
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah.
Jelas ada bantuan operasional antara BOS, DIPA, dan BPOPP yang mana anggaran bantuan tersebut bisa digunakan untuk penunjang pembelajaran seperti praktik peserta didik. (ND)



