KALBAR

Ikut Demo UMK Bengkayang 2021, PT Patiware Pecat Lima Karyawan

BENGKAYANG, KALBAR, BN – Buntut aksi mogok kerja dan aksi protes yang dilakukan ratusan karyawan PT. Patiware yang tergabung dalam serikat buruh, F HUKATAN-KSBSI (Konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Bengkayang pada Kamis 11 Febuari 2021 yang lalu, berujung pemecatan terhadap lima orang karyawan.

Pemecatan tersebut Berdasarkan Surat Nomor : 003/HR-LO/PNK/PHK/PTW1/II/2021 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja pada lima orang karyawan terhitung pada 26 Februari 2021 oleh Management PT. Ptiware yang di tandatangani Elya Roza selaku HC Manager.

Sehubungan dengan tindakan saudara yang melanggar Undang undang ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan perusahaan sebagai berikut:

1.Ketidak hadiran kerja saudara sejak tanggal 11,13 dan 15 Februari 2021.

2.Melakukan menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Pengurus Unit kerja kebun PTW 1- KSA yang bertanggung jawab untuk melakukan mogok tidak sah pada tanggal 11,13 dan 15 Februari 2021 yang melanggar peraturan yang berlaku.

Sebagai mana yang diatur di dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 (UU 13 tahun 2003 Pasal 142 Ayat (1) dan (2).KepMen no 232 tahun 2003 Pasal 3.Pasal 6 dan Pasal 7 tentang mogok kerja tidak sah) Peraturan perusahaan PT. Patiware Pasal 91 sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.
“Mempertimbangkan hal hal tersebut diatas bersama ini diberitahukan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki rasa percaya kepada saudara dan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2021 hubungan kerja saudara telah berakhir dengan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Keputusan ini ditetapkan di Pontianak pada Tanggal 26 Februari 2021 di tanda tangani oleh Elya Roza HC.Manager PT.Patiware,” bunyi surat tersebut.

Menanggapi soal pemecatan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bengkayang Reza Satriadi mengatakan bahwa, benar adanya, PT. Patiware telah melakukan PHK terhadap lima orang karyawan.

“Lima orang yang dipecat yakni yang menjadi penanggung jawab aksi mogok kerja pada 11/2/2021 yang lalu,” kata Reza kepada tim bidiknasional.com , Sabtu (27/2/2021) lalu.

Dijelaskan Reza, kelima orang tersebut merupakan Ketua Serikat Buruh yang ada di PT. Patiware. Kelima karyawan yang di PHK yaitu, Iswanto Benny Sanjaya (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware-Kebun Sungai Adong. Zoelhelfi (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware – Kebun Sungai Tallo.Sapri Wardana Kesuma (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware – Pabrik Sungai Adong). Saurani (ketua Pengurus tingkat Perusahaan – GSBI) PT. Patiware – Kebun Sungai Adong. Dwi Kristianto (Ketua Pengurus tingkat Perusahaan – GSBI) PT. Patiware – Kebun Sungai Tallo.

“Sesuai kronologi bahwa, kelima ketua tersebut berjuang bersama sama ratusan karyawan lainnya menuntut perusahaan agar menjalankan SK Gubernur Kalimantan Barat no 886/DISNAKERTRANS/2020 Tentang Upah minimun Kabupaten dan Upah minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2021,” sebutnya.

Reza menegaskan bahwa, dalam hal ini perusahaan sudah tidak profesional dalam membangun sosial dialog karena sebelum memorandum tentang penurunan upah tersebut turun.

“Perusahaan tidak membicarakannya terlebih dahulu kepada perwakilan serikat buruh dan para anggota Lembaga Kerjasama Bipartit yang sudah terbangun di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) perusahaan sudah tidak kooperatif, dikarenakan di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja / Omnibuslaw pasal 151 ayat 1,2,3,4.

Reza berharap kedepannya pihak perusahaan lebih proaktif agar LKS Bipartit yang sudah ada di PT. Patiware terus berjalan, tidak ada lagi PHK pekerja lainnya, dengan semena – mena PHK sepihak tanpa di perundingan.

“Saya akan terus mengawal proses PHK tersebut agar karyawan ini bisa menerima hak nya sesuai UU yang berlaku,” jelasnya.

Sampai berita diturunkan, PT. Patiware belum dapat di konfirmasikan. (JOE, ARD, DMN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button