Polsek Pagu Amankan Penjual Miras
KEDIRI, JATIM, BN – Petugas Sabhara Polsek Pagu yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Dwi Widodo berhasil mengamankan puluhan botol Miras dan pemilik Miras bernama Ali Susanto alias Gejik warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Rabu 03/03/2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 (dua belas) botol Miras Bintang Kuntul isi@1 liter.
Menurut Kapolsek Pagu pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Kanit Sabhara Polsek Pagu Iptu Dwi Widodo, SH bersama 2 (dua) anggota melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Sektor Pagu untuk antisipasi 3 C, pada saat Laks. Giat patroli, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko Ds.Wonosari Kec. Pagu Kab.Kediri, bahwa ada warga yang berjualan minuman keras.
Kemudian petugas merespons laporan dari masyarakat tersebut dan selanjutnya petugas langsung mendatangi toko berjualan miras.
“Benar bahwa di TKP petugas berhasil mendapati barang bukti miras yang disimpan di bawah meja toko milik pelaku. Selanjutnya barang bukti dan pelaki kami di amankan guna poses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
“Pelaku yang menjual atau mengedarkan miras tanpa ijin melanggar perda Kab. Kediri No 4 Thn. 1962 pasal 2 jo 17 sebagaimana telah diubah dalam perda kab kediri no 04 tahun 1977 dan Perda No.06 Th 2017,” ungkap Kapolsek.
“Kita akan tetap tindak tegas semua pengedar miras di wilayah hukum Pagu khususnya, sesuai dengan instruksi Presiden yang tidak jadi mengijinkan terkait investasi Minuman Beralkohol, dan Pihak Polsek siap menerima pengaduan dari semua pihak selama informasi itu benar, dan saya tegaskan lagi tidak ada backing membacking dari anggota saya kepada pemilik dan pengedar miras, tiap pelanggaran tetap akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pagu. (ND)