Hutan Bakau Sungai Jaga A Dirusak
BENGKAYANG, KALBAR, BN – Hutan bakau yang berfungsi untuk menahan tanah disekitar Sungai Jaga A Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang di rusak dengan cara ditembang dan diuruk yang akan digunakan untuk ruko atau pun perumahan.
Pantauan dari wartawan Bidik Nasional (BN) di lokasi, Senin (15/3/2021) siang, terlihat jelas hutan mangrove di tebang dan di timbun oleh pihak pengembang perumahan tersebut. Belum diketahui pasti berapa luas lahan mangrove yang sudah sering dirusak.
Salah seorang warga yang berada dilokasi, mengungkapkan penebangan dan penimbunan sudah lama terjadi di beberapa lokasi khususnya disekitar wilayah Kecamatan Sungai Raya (Sei-duri).
“Sudah lama masalah ini terjadi diwilayah Kecamatan Sei Raya, tapi tidak ada tindakan dari pihak dinas terkait,” ungkap salah satu dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Menurutnya, untuk masalah penebangan dan penimbunan tersebut sudah sering terjadi dan tidak tampak plang proyek untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan sehingga patut diduga belum berizin.
“Sudah beberapa waktu yang lalu hutan tersebut ditebang dan ditimbun, saya tidak tahu ada izin atau tidaknya, soalnya selama penebangan dan penimbunan tidak ada plang IMB,” ujarnya lagi.
Sementara itu, salah seorang karyawan penimbunan tersebut mengklaim bahwa segala izin sudah dimiliki oleh proyek tersebut.
“Semua izin sudah kita miliki dan di kantongi, baik IMB maupun izin penimbunan,” ucapnya dijumpai di Lapangan.
Informasi yang diperoleh media ini dari salah satu dinas, bahwa penimbunan itu belum memiliki izin timbun yang dikeluarkan oleh DLH setempat.
Terkait masalah ini, masyarakat setempat meminta awak media-BN agar menjumpainya di kantor DLH.
Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang juga belum berhasil dikonfirmasi guna menanyakan apakah izin Tata Ruang sudah terbit.
Diketahui Pemerintah setempat telah membuat aturan ketat mengenai izin timbun lahan. Peraturan itu tertuang dalam Perda Bengkayang Nomor 2 tahun 2013 tentang izin penimbunan lahan. (Joe-Ard-Drmwn-BN)