KALTENG

Pedagang Kecil Jadi Perhatian DPRD Mura

MURUNG RAYA, KALTENG, BN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) yang tengah berlangsung di beberapa wilayah kelurahan di Kabupaten Murung Raya (Mura) khususnya Kota Puruk Cahu menjadi sorotan pihak legislatif di gedung rakyat.

Kondisi ini mendorong wakil rakyat untuk menggelar audiensi DPRD di Ruang Rapat Gedung DPRD Mura Jalan Gatot Subroto, dengan para pelaku usaha khususnya para pedagang kuliner, sembako, cafe dan angkringan yang berusaha di sekitar Kota Puruk Cahu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni SP Msi didampingi Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin dan juga dihadiri Sekretaris Disperindagkop dan UKM, Camat Murung serta Satgas PPKM Kelurahan Beriwit, dan sejumlah pedagang.

Ketua DPRD Mura Doni SP Msi mengatakan sangat menyambut baik pelaksanaan audiensi ini, sebagai bentuk aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha dalam menyikapi kondisi pandemi covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

“Keluhan ataupun aspirasi dari para pedagang ini akan kita jadikan bahan pembahasan untuk menentukan kebijakan terkait PPKM selanjutnya. Baik berupa kelonggaran jam buka pelayanan yang saat ini dikeluhkan karena dianggap terlalu cepat wajib tutup pada pukul 21.00 wib,” kata Doni, Selasa 6 April 2021.

Selain pembatasan jam buka usaha tersebut dijelaskannya juga secara khusus pihaknya akan juga melakukan konsolidasi dengan pihak petugas patroli dilapangan khususnya jajaran Satpol PP untuk bisa meningkatkan profesionalisme kerjanya saat mengambil tindakan terhadap para pelaku usaha.

“Dari beberapa keluhan pelaku usaha seperti pedagang angkringan, nasi goreng dan cafe di Kota Puruk Cahu ini, yang jadi perhatian kita adalah mekanisme penerapan sanksi bagi para pelaku usaha, serta cara pengambilan tindakan yang cukup banyak dikeluhkan oleh para pedagang.

Tentunya ini juga menjadi sorotan penting, dimana upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan covid-19 ini harus didukung dan tentunya para petugas dilapangan pun bisa memberikan pemahaman, edukasi dan sosialisasi yang baik kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku usaha.

Sementara itu, ditempat yang sama Rahmanto Muhidin juga mengimbau kepada pihak satgas maupun masyarakat agar bisa bersama sama mendukung upaya memutus rantai penularan covid-19 ini, namun menurutnya pihak pemerintah daerah perlu lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan memperjelas aturan yang berlaku dalam PPKM berskala mikro ini kedepannya.

“Saya amati masyarakat kita sudah cukup disiplin dalam penerapan prokes, namun seperti kita dengan masih cukup banyak keluhan dilapangan. tentunya hal ini perlu adanya pemahaman bersama terhadap aturan dan ketentuan yang diberlakukan sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha,” tutupnya.(Efendi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button