BERITA UTAMA

1.900 Hektare Aset Tanah Milik Pemprov Malut Tersebar di Tiga Daerah Akan di Identifikasi

TERNATE, MALUKU UTARA, BN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bakal mengidentifikasi Aset Tanah seluas 1. 900 hektare yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemprov Malut usai Maluku Utara di mekarkan sebagai Provinsi.

Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsudin A Kadir, menjelaskan Tanah tersebut milik PT Perkebunan nusantara yang awalnya diserahkan kepada Pemprov Maluku namun setelah Maluku Utara di mekarkan Pemprov Maluku kemudian menyerahkan kepada Pemprov Malut.

“Tanah itu tersebar, ada di Ternate sekitar 400 hektare, ada di Morotai, dan kemudian ada di Halteng.” Ujar Sekprov saat di temui di Gedung Melati Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kamis (8/4/21)

Samsudin mengatakan aset tanah itu telah di SK kan oleh Pemprov Malut, namun pada saat penyerahan tidak di ikutsertakan dengan pemberian peta.
Oleh sebab itu untuk mengetahui keberadaannya ia mengaku, telah berkordinasi dengan Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kepolisian agar di identifikasi agar keberadaan tanah tersebut.

“Sehingga ada kejelasan dan Kita melakukan penyelamatan disitu” Tuturnya

Ketika ditanya jika tanah tersebut telah ditempati warga apa sikap Pemprov?Kata Samsudin, Pemprov akan meminta kejelasan kepada warga yang menempati tanah tersebut.

“Apakah mereka sempat membayar sebelum menempati ataukah dianggap kosong kemudian ditempati. Ataukah Kita hibahkan saja itu kan Nanti Kita lihat seperti apa keputusan yang terbaik.” Beber Samsudin (Andre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button