JABAR

Dinsos Subang Diminta Usut Penyaluran BPNT Pamanukan Diduga Salahi Aturan

SUBANG, JABAR, BN – Kementrian Perdagangan telah mewajibkan pencantuman Label BPOM pada kemasan. Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2018 di Jakarta.

Beda halnya yang terjadi di Kabupaten Subang pasalnya salah satu agen brilink Hasanah yang berdomisili di Desa Lengkong Jaya Kecamatan Pamanukan diduga telah menerima dan memberikan kepada salah satu KPM (Kartu Penerima Manfaat), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) beras yang diduga tidak mempunyai izin Label Kemasan Beras sesuai yang sudah di tetapkan oleh Permendag.

Pada saat pencairan BPNT tanggal 9 April 2021 awak media Bidik Nasional (BN) melakukan monitoring dan menemukan beras yang diduga tidak mempunyai Label Kemasan Beras.

Spontan saja BN melakukan konfirmasi kepada pemilik agen brilink Hasanah mengatakan bahwa beras tersebut di kirim oleh supplayer.

Hasil investigasi dan data yang di himpun BN di lapangan ditemukan beras yang tidak memiliki Label Kemasan Beras, ayam daging yang bukan frojen masih dalam karungan, tahu yang tidak mencantumkan nomor register BPOM dalam kemasan dan buah Pir.

Dadang selaku ketua paguyuban para agen brilink Kecamatan Pamanukan saat di konfirmasi BN melalui selulernya mengatakan pada saat diadakanya rapat sebelum pencairan BPNT telah menentukan komuditi, diantaranya harus mengunakan daging sapi, telor, kentang, buah apel dan beras yang mempunyai izin Label.

“Hasil kesepakatan rapat para agen sudah di tentukan kenapa kok dirubah, kalau misalnya ada perubahan harusnya ada kordinasi dulu ke saya, kalau begitu agen Hasanah tidak menghargai hasil kesepakatan bersama, ” ungkapnya.

Dimohon kepada pihak Dinsos Subang untuk turun tangan dan memberikan teguran keras kepada AGEN BRILINK HASANAH yang diduga telah mengindahkan aturan dan hasil kesepakatan bersama dalam rapat paguyuban para agen brilink.

Sebagai edukasinya,Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 59 tahun 2018 Tentang Kewajiban Label Kemasan Beras bagi para pelaku usaha wajib mencantumkan Label Kemasan Berasnya atas peredaran beras sebagai perlindungan Hukum terhadap Konsumen.

Permendag No 59 Tahun 2018 di pasal 2, pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan Mentri Perdagangan.

Pasal 3 kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 berlaku untuk jenis beras premium, medium dan khusus.

Didalam Label harus memuat keterangan mengenai merk, jenis barang dan keterangan campuran apabila di campur dengan varietas beras lain. (M.tohir/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button