Rujukan Berjenjang JKN-KIS Kawal Persalinan Siti Fatimah
SURABAYA, JATIM, BN – Pemberlakuan rujukan berjenjang program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengawal salah satu peserta luar kota Surabaya yaitu Siti Fatimah (39) warga dusun Tembakur, Pesanggaran Banyuwangi Jawa Timur.
Melalui Ahmad (42) suami Siti Fatimah menjelaskan kepada wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional.com bahwa yang bersangkutan (istri) melakukan kontrol rawat jalan kehamilan di Rumah Sakit (RS) Blambangan Banyuwangi. Kondisi pasca kontrol kedua, dokter memberikan surat rujukan tujuan RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan pendarahan.
” Setelah hari itu, istri saya melakukan kontrol kehamilannya di RS Blambangan. kemudian istri saya mendapat surat rujukan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. Keluhan atau diagnosis awalnya adalah mengalami pendaharan, ” tutur Ahmad di Banyuwangi (19/04)).
Ketika mendapatkan perawatan intensive di RSUD dr. Soetomo Ahmad menyampaikan, sempat diawal pada saat melakukan registrasi pendaftaran ,kartu JKN hilang atau tidak ditemukan meski telah dicari ke banyak tempat.
” Beberapa kali saya cari kartu KIS milik Siti Fatimah tidak ada di dalam tas atau dompet. Saya coba menelpon ke rumah Banyuwangi, jawaban saudara saya, sama juga. Dalam keadaan bingung dan tergesa-gesa ,ketika petugas admin RS bertanya mengenai status pasien,cspontan saya menjawab, pasien umum,” terangnya.
Ahmad mengatakan tepat dihari minggu tanggal 04 April 2021 Kartu JKN KIS milik istrinya dapat ia temukan. Kabar tersebut langsung ia sampaikan kepada admin ruangan kamar Merpati RSUD dr. Soetomo guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut untuk segera mendapatkan status JKN.
Sambil mengurus segala persyaratan, ia menunjukkan bahwa nomor kartu kepesertaan Siti Fatimah 000069748XXXX, jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Faskes Pertama Puskesmas Pesanggaran Banyuwangi.
” Setelah kartu KIS saya temukan, admin ruangan merpati dr. Soetomo menerangkan, kartu JKN dan beberapa syarat yang sudah ada termasuk Kartu Keluarga dan KTP diminta untuk disertakan. Lalu saya melaporkan kepada pihak Arina ,semacam ruangan yang petugasnya melakukan verifikasi kepada peserta JKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah surat penjaminan dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dengan bukti lembar surat yang bertuliskan JKN rangkap dua, Laki-laki asal Madura ini mengaku merasa lega ketika hal tersebut ia dapatkan. Secara keseluruhan mulai istrinya menjalani rawat inap per 2/04/2021 – 10/04/2021, telah banyak hal yang dilakukan para medis terhadap istrinya.
“Banyak sekali yang dilakukan dokter,perawat dan para medis yang lain kepada istri saya. Terakhir persalinan anak kedua saya di RSUD ini melalui operasi caesar semuanya gratis,” tegasnya.
Bicara pelayanan medis dan perlakuan ketika berstatus BPJS kesehatan, Ahmad menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan. Semua dilayani secara baik tanpa dibedakan.
“Ternyata dengan status pasien BPJS kesehatan, istri saya tidak dianak tirikan.Semua pelayanan sejak awal hingga diperbolehkan pulang, kami mendapat perlakuan yang sama seperti pasien yang lain, atau pasien umum,” tutupnya. (boody)