Tim Intelijen Kejari Halsel Amankan Bahri Hamisi di Jakarta
TERNATE, MALUKU UTARA, BN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Bahri Hamisi di Jakarta, pada Rabu (21/4/2021).
Rilis yang diterima Bidik Nasional, melalui Kasi Intelijen Kejari Halmahera Selatan Ferdana Kusuma, Kamis (22/4/2021) disebutkan, Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Pada tahun 2020 Bahri Hamisi merupakan Tim kampanye Helmi – Laode Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, pada tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bahri Hamisi melakukan perbuatan melawan hukum yakni menjanjikan satu ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode.
Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 terpidana Bahri Hamisi rencananya akan di berangkatkan ke Ternate untuk pelaksanaan eksekusi. (Andre)