Dinyatakan Terbukti Bersalah, Christian Halim Divonis 30 Bulan Penjara
SURABAYA, JATIM, BN – Christian Halim, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan pembangunan infrastruktur penunjang eksplorasi pertambangan nikel senilai Rp 20,5 miliar, akhirnya dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara.
Berkas putusan, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri6 (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami,SH,MH di ruang Candra, Kamis (22/4/2021).
Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan masih muda”, jelas anggota majelis hakim, DR. Johanis Hehamony, SH, MH.
DR. Johanis menyatakan, pihaknya sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuduh terdakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana, namun menolak seluruhnya pledoi penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, ungkap Ni Made Purnami, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor).
“Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Purnami membacakan amar putusannya.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut conform dengan tuntutan yang diajukannya Senin lalu.
“Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana,SH,MH salah satu anggota tim PH terdakwa kepada majelis hakim.
Dimintai keterangan usai sidang, jaksa Novan mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan.
Meski demikian, pihaknya menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. “Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ujar jaksa Novan.
Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada Komisi Yudisial (KY), saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Margonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa CH menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur lebih dahulu dan membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar dan diterima oleh terdakwa.
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar, kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Red)