Suplayer dan Agen Brilink di Subang Bermain Program BPNT, Dinsos Subang Tutup Mata
SUBANG, JABAR, BN – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Bantuan Pangan dari pemerintah yang di berikan kepada pemegang Kartu Penerima Manfaat (KPM) setiap bulanya melalui mekanisme akun elektronik yang di gunakan hanya untuk membeli pangan di e-warong Kube PKH (Program Keluarga Harapan) pedagang pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA.
BPNT ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Beda halnya yang terjadi di Kabupaten Subang Jawa barat. Pasalnya sejumlah agen brilink telah menyalahi surat perjanjian fakta integritas yang telah di kesepakati dan di tanda tangani bersama oleh masing-masing agen brilink.
Di dalam isi surat tersebut berjanji akan mengikuti aturan dan peraturan kementrian Sosial dalam penyaluran BPNT, serta sanggup untuk tidak menjadi suplayer pangan atau komuditi lainya dalam program BPNT.
Selanjutnya, agen brilink juga harus mempunyai usaha atau sesuai dengan standar e-warong dan agen brilink juga siap untuk di berhentikan atau di cabut sebagai penyalur BPNT dalam program pemerintah bila menyalahi isi surat perjanjian fakta integritas tersebut.
Abah Riyan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM ) PUPLIK, DPC Kabupaten Subang mengatakan, setiap makanan atau minuman harus mempunyai izin dari BPOM dan beras yang di edarkan baik secara perorangan atau eceran wajib mempunyai izin edar dan sudah berlabel kemasan agar ada jaminan bagi konsumen dan layak untuk di konsumsi.
Hasil pantauan BN dilapangan ditemukan sebagian agen brilink diduga yang melanggar surat perjanjian fakta integritas di antaranya, Kecamatan Pamanukan, Pusakanegara, Legon Kulon, Tambak Dahan, Sukasari dan Pusaka Jaya.
Atas kejadian tersebut pihak Dinsos Kabupaten Subang di minta untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi pencabutan e-waroengnya bagi para agen brilink yang nakal.
Seperti diketahui, sebagai penyalur program pemerintah para agen brilink di wajibkan mengikuti aturan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun baik yang berbadan hukum atau pun perorangan.
Sebagai edukasinya untuk perizinan, pasal 142 setiap pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar setiap pangan olahan yang di buat dalam negeri atau yang di impor untuk di perdagangkan dalam bentuk eceran sebagai mana di maksud dalam pasal 91 ayat (1) di pidana dengan hukuman pidana dua tahun atau denda Rp,4.000.000.000.000 (empat miliar)
Pasal 147 setiap penjabat atau penyelenggara negara yang dengan sengaja atau membantu tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 133 sampai pasal 145 di kenai pidana dengan pemberatan di tambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.
Pada pasal 148 ayat (1) dalam hal perbuatan sebagaimana di maksud pada pasal 133 sampai pasal 145 dilakukan oleh kosporasi selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya pidana dapat di jatuhkan terhadap kosporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap Perorangan.
Ayat 2 (dua) pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosporasi dapat di kenai pidana tambahan berupa :a, pencabutan hak-hak tertentu ; atau b, penguman putusan hakim.
Selain itu praktek dagang beras melalui supplaier dalam program BPNT tersebut, bisa juga di kenai pasal dalam UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (M.tohir/tim)