JATIM

LSM Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Jombang

■ Wadir Jatmiko Diduga Tak Paham UU Infomasi Publik

JOMBANG, JATIM, BN – Kejadian selama pendemi Covid-19 diduga banyak rumah sakit terutama di daerah diduga melakukan pemotongan hak insentif tenaga nakes (tenaga kesehatan) yang ber SK untuk penanganan pasien Covid-19.

Karena adanya pengurangan insentif yang diterima, sehingga dikeluhkan oleh beberapa nakes di rumah-rumah sakit umum.

Dugaan adanya kejadian seperti itu pernah ditemukannya oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), jelasnya telah menemukan informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19, oleh pihak menajemen Rumah Sakit (RS). Tidak main-main insentif yang dipotong mencapai 50 persen-70 persen.

Seperti diketahui, kejadian hampir sama adanya informasi oleh sebuah sumber orang dalam di RSUD Jombang, beberapa petugas nakes dalam penanganan Covid-19 merasa dirugikan karena pemberian insentif tidak sesuai Permen Kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan) yang diberikan, dugaan tersebut dari hak nakes diterima kurang dari 7,5 juta, bahkan ada yang belum menerima sama sekali, kejadian tersebut diduga adanya korupsi uang negara.

Menurut informasi yang di terima BN, insentif ditransfer langsung dari pusat (Kemenkes) kepada masing nakes yang mendapatkannya dari rekom yang di buat Dinkes (Dinas kesehatan) Jombang atas usulan pihak rumah sakit. Jadi ada dugaan nakes sudah terpotong ketika langsung menerima transfer dari Kemenkes.

Tetapi menurut informasi bahwa selain nakes, pihak lainnya di RSUD Jombang yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan Covid-19, diduga juga mendapatkan insentif karena dianggap kena dampak Covid-19, itu kan aneh.

Surat Menteri Keuangan melalui melalui Nomor 239/MK 02/2020 tanggal 24 Maret 2020 menyebutkan, hal insentif dan kamatian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 mendapatkan juga tunjangan.

Wartawan Koran (Bidik Nasional) ini ketika konfirmasi ke Direktur RSUD Jombang, dia mengatakan, ”ke Wadir aja,” ujarnya kepada BN.

Selanjutnya BN menemui Wadir Keuangan Jatmiko yang dimaksud, Setelah BN menghadap Jatmiko, ketika itu BN pun menanyakan adanya dugaan penerimaan insentif tidak sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), dan Wadir tersebut mengatakan kepada BN, ”Tidak benar adanya pemotongan insentif tersebut. Bagi nakes yang menerima insentif langsung ditransfer dari pusat, dari pengajuan itu sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Jombang setelah pihak RSUD Jombang memberikan usulan. Jadi selain nakes mendapatkan insentif itu tidak benar. Untuk insentif nakes memang berbeda penerimaannya, jadi sesuai jumlah pasien Covid-19 dan waktu kerja nakes selama penanganannya. Untuk petugas nakes yang meninggal sudah kami berikan santunan,” terangnya kepada Bidik Nasional (BN).

Tetapi ketika BN meminta untuk menunjukkan data nama-nama nakes yang menerima insentif, dan berapa jumlah nakes semua yang menerima. Wadir Keuangan Jatmiko tersebut tidak mau menunjukkan, bahkan membuat alasan rahasia Negara.

“Maaf kami tidak berani menunjukkan karena ini termasuk rahasia negara. Kalau pihak inspektorat meminta atau DPPKAD kami bisa memberikan. Jadi sebelumnya kami minta maaf,“ pungkasnya.

Sementara dari salah satu tokoh masyarakat Jombang menanggapi alasan pihak RSUD bahwa itu adalah rahasia negara, dengan suara lantang kepada BN mengatakan, ”Rahasia negara itu kalau terkait persenjataan TNI atau alat perang dan lain-lainya yang menurutnya membahayakan negara. Ini termasuk anggaran negara terkait dengan insentif kok di bilang rahasia negara. Itu alasan yang tidak tepat, alasan seperti itu takut di ketahui bila nanti ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau korupsi uang negara,” ujarnya.

Sementara terkait berita diturunkan oleh BN, salah satu LSM segera membuat laporan ke aparat hukum untuk melakukan penyelidikan di RSUD Jombang.

Perlu diketahui, bahwa besaran insentif yang di terima nakes di rumah sakit sesuai Permenkes No.HK.01.07/MENKES/278/2020., antara lain : 1) Dokter spesialis Rp 15 jt , 2) Dokter umum dan gigi Rp 10jt, 3) Bidan dan perawat Rp 7,5 Juta, 4) Tenaga medis lainnya Rp 5 jt.

Sementara untuk insentif nakes di KKP, BTKK-PP dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes (Kementrian Kesehatan) mendapat sebesar Rp 5 jt, sedangkan untuk kematian sebesar Rp 300 jt diberikan kepada nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan dikarenakan paparan Covid-19.

Terkait data nakes penerima insentif pihak RSUD Jombang melalui Wadir Keuangan Jatmiko tidak berani menunjukkan dan beralasan karena rahasia negara. Alasan tidak beraninya Wadir RSUD Jombang diduga karena dia ‘Buta Undang-undang Keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008’ padahal Keterbukaan Informasi Publik jadi faktor penting kesuksesan penanganan pendemi. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button