KALBAR

Didi Sungkono, S.H.M.H : Kades Yang Korupsi Dana Desa Samongan, Kec Noyan, Sanggau, Entikong, Layak Dihukum Berat dan Harta Pribadinya disita, Agar Ada Efek Jera

Pengamat hukum Didi Sungkono.S.H.M.H saat diminta tanggapannya terkait dijeratnya tiga aparat Desa, Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Sanggau Entikong, kepada wartawan menerangkan,” Kita harus mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sanggau, Entikong dalam menindak tegas para pejabat Desa penggarong uang rakyat, harusnya dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,itu mental pejabatnya sudah rusak dan itu adalah sebuah kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sebagai UU No Tahun 2001 TIPIKOR, Korupsi, kolusi, nepotisme, inilah yang membuat negara kita lemah, bobrok, rakyat memderita, hukum berat para pelakunya, karena ini adalah kejahatan luar biasa, kita berharap tuntutan Jaksa nanti berat, agar ada efek jera bagi para pelaku nya,” Urai Pengamat Hukum asal Surabaya ini

SANGGAU, KALBAR, BN – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah menetapkan 3 orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2019 di Desa Samongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini diketahui melalui rilis resmi Rudy Astanto, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong pada Senin(03-05-2021), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/Q.1.14.6/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Nomor: PRINT-01/Q.1.14.6/Fd.1/02/2021 tanggal 04 Februari 2021.

”Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa Tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan Tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” terang Rudy.

Lebih lanjut dijelaskannya secara detail, para tersangka sebagaimana disebutkan diatas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 / O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.

“Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34 (dua milyar tiga ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua puluh tujuh koma tiga empat rupiah).

Kepala Kejaksaan Sanggau , Entikong saat jumpa PERS kepada wartawan,terkait penetapan tersangka kejahatan korupsi dana Desa.

Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 (dua puluh tiga) kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Dalam pembiayaan 23 (dua puluh tiga) kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00 (empat ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua belas rupiah),” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan ketiga Tersangka telah melanggar Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. dan/atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 /O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021.

“Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang Undang No 31 Tahun 2009 Tentang Pidana Korupsi ( Andi Alfian )

Artikel ini telah dipublikasikan https://beritapatroli.co.id dengan judul : Didi Sungkono,S.H.M.H, Kades Yang korupsi Dana Desa Samongan, Kec Noyan, Sanggau, Entikong, Layak dihukum berat dan harta pribadinya disita, agar ada efek jera

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button