Kajati Sumut Paraf MoU Bidang Datun Dengan PTPN II, III dan IV
MEDAN, SUMUT, BN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu tandatangai nota kesepahaman (MoU) antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PTPN II, PTPN III dan PTPN IV di Aula Sasana Citra Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (04/05/2021).
Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III, Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, masing-masing sebagai para pihak dalam MoU terhadap Bidang Datun Kejati Sumut tersebut.
Kajati IBN Wiswantanu dalam kata sambutan menyampaikan, sinergi antara Kejaksaan Tinggi dengan PTPN yang berada di wilayah hukumnya itu di pandang perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi dan berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN yang di bawahi Kementerian BUMN tersebut.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik,” terangnya.
“Untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya Bidang Perdata saja, tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendapingi kegiatan Proyek Setrategis Nasional, dan untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yang timbul, dengan adanya Bidang Tindak Pidana Khusus tentu dapat dengan mudah penanganannya jika ada indikasinya kerugian Negara pada kegiatan di PTPN di Sumut ini,” tambah IBN Wiswantanu sembari berharap terkait persoalan lainnya di PTPN yang ada di wilayah hukumnya itu mudah diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Direktur PTPN, II Irwan Perangin-Angin dikesempatan itu juga mengucapkan rasa syukur terhadap telah terjalinnya nota kesepahaman antara PTPN dan Kejaksaan Tinggi Sumut, dirinya menilai dengan adanya MoU tersebut, maka pihaknya termasuk pihak PTPN III dan IV tentu merasa terbantukan dalam hal-hal yang di pandang perlu campur tangan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Alhamdulilah, saya merasa bersyukur dengan adanya nota kesepahaman ini, tentu kedepannya kami dengan mudah untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang kami alamai dengan baik atas adanya campur tangan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Irwan Perangin-Angin.
Di sesi yang sama, Direktur SDM PTPN III, Seger Budiardjo juga turut menyampaikan hal serupa, “Kami berharap, kedepan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” kata Seger Budiardjo menambahkan.
Turut hadir dalam penandatanganan ini, Wakajati Sumut, Agus Salim, Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun, Prima Idwan Mariza, Aspidum, Sugeng dan Asbin, Nasril serta perwakilan dari pihak PTPN yang selanjutnya diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama. (Hs).