JATIM

Pasal 43 Perbup Nganjuk No 11 Tiba – Tiba di Rubah, Diduga Azas Manfaatnya Tidak Terpenuhi Dan Sarat Kepentingan Politik

Kiri Prayogo Laksono beserta rekan saat di Mahkamah Agung

NGANJUK, JATIM, BN – Prayogo Laksono Pengamat Hukum Nganjuk merasa Kaget saat ia melihat adanya perubahan Pasal 43 Perbup No 11 Tahun 2001 melalui halaman Link : JDIH.Nganjukkab.go.id pada hari ini 8/5/2021.

Dalam Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Abjad Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.

Menurutnya, Perbub tersebut akan digunakan untuk mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil.

“Saya mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 01/04/2021 pukul 15:01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16:24 dan sekarang dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Menurutnya, suatu peraturan bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

“Perbub Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan final, dikarenakan tidak adanya pasal yang mengatur tentang perubahan atau revisi,” tambahnya.

Prayogo Laksono mengatakan dengan perubahan secara tiba-tiba justru membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi

“Perbup Nganjuk nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http://JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain sudah di tetapkan dan ditanda tangani harus di undangkan di berita daerah dan dikirimkan ke gubenur dalam waktu 7 hari stlah ditetapkan, lha ini sudah lewat dari ketentuan, jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian Masyarakat tentang Produk Hukum tersebut,” lanjutnya.

“Kalau benar Perbup 11/2021 terjadi revisi, Pemkab Nganjuk sama dengan memperjelas tentang adanya dugaan pembuatan Perbup sangat terburu-buru dan sarat kepentingan politik,” tandas Prayogo.

“Apabila produk hukum yang telah diundangkan terjadi revisi maka peraturan sebelumnya dianggap tidak berlaku, apalagi telah ditandatangani dan diberi penomoran serta telah dilakukan autentifikasi,” pungkasnya. (ISK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button