Surabaya UHC, Alur Pelayanan Tetap Mengacu Program JKN – KIS
SURABAYA, JATIM, BN – Semua masyarakat Surabaya sudah tercover jaminan kesehatan UHC (Universal Health Coverage). Namun hal tersebut tidak serta merta masyarakat bisa berobat kemana saja, melainkan tetap ada alurnya.
Mengenai hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menegaskan alur pelayanan program JKN – KIS akan tetap menjadi acuan untuk masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Artinya, ketika ada masyarakat Surabaya yang sakit, ya..alur pelayanan tidak berubah, tetap dilakukan secara berjenjang. Masyarakat tetap harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baru bisa dirujuk ke RS bila memang diperlukan. Kecuali untuk keadaan emergency, yang membutuhkan pelayanan instalasi gawat darurat, bisa langsung ke IGD/UGD,” ujar Betsy ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (10/05).
Sebagai informasi, grafik jumlah penduduk Kota Surabaya dari total 2,9 juta jiwa, terus merangkak melampaui 95 % warga yang memiliki jaminan kesehatan dan tercatat hingga April 2021 mencapai 96,48 persen.
Sebelumnya ketika ditemui wartawan saat penandatanganan kesepakatan JKS Kota Surabaya beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri telah memastikan bahwa warga surabaya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, baik yang sudah menjadi peserta program JKN – KIS maupun yang belum.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, bisa tetap berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP Surabaya.
“Untuk memastikan masyarakat Surabaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, pemerintah kota Surabaya juga menerjunkan 50 orang petugas untuk membantu pelayanan masyarakat yang disebar di rumah sakit (RS) dan klinik se Surabaya yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” ujar Eri.
Petugas yang dikirimkan itu terang Eri, bertujuan membantu rumah sakit dalam mensosialisasikan program JKS yang menjadi bagian dari program JKN – KIS. Selain itu, apabila dalam pelaksanaan penginputan data warga mengalami kendala teknis, maka petugas Dinkes akan mengatasi permasalahan tersebut.
“Ketika ada beberapa RS yang sedikit mengalami kendala pada aplikasi, maka kepala Dinkes langsung menempatkan petugas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk klinik. Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala ketika pasien datang untuk mendaftarkan diri dengan hanya membawa KTP saja,” ungkap Eri.
Para petugas langsung meng-entry data pasien ke dalam aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. Hingga saat ini sudah ada 42 (RS) dan 8 klinik utama di Surabaya yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
“Jadi kalau ada trouble langsung dicover teman-teman Dinkes. Ini namanya penyempurnaan, sehingga tidak ada warga yang bolak-balik. Kita coba terus sempurnakan fasilitas ini,” tuturnya.
Disisi lain, kabar mengenai kemudahan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Surabaya disambut gembira oleh masyarakat, salah satunya Lucy Hana. Ia dan keluarganya adalah peserta JKN – KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Kelas 2.
“Meskipun saat ini saya dan keluarga sudah menjadi peserta, tapi tidak ada jaminan saya bisa terus bekerja diperusahaan yang sekarang ini. Apalagi saat pandemi seperti sekarang, situasi ekonomi tidak menentu, PHK bisa terjadi kapan saja. Dengan adanya JKS, Pemkot Surabaya telah menunjukkan bahwa kepedulian terhadap warganya sangatlah besar,” ujar Lucy. (ar/ws/boody)