Didi Sungkono S.H.,M.H : Tertangkap Tangan Terima Uang SUAP Milliaran, Bupati Nganjuk Jawa Timur Layak di Hukum Mati dan Dimiskinkan


SURABAYA, JATIM, BN – Boleh jadi saat ini Bupati Kab Nganjuk Novi Rahman Hidayat, tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, bagaikan panas setahun dihapus hujan sehari, kini sang tokoh muda ditangkap, diamankan Dit Tipikor, Mabes Polri dan KPK , terkait kasus SUAP ratusan juta atas jual beli jabatan, baik ditingkat Kepala Desa atau Kecamatan.
Menanggapi penangkapan yang dilakukan jajaran Bareskrim dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara, ”sudah pantas pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, oknum pejabat Polisi, oknum pejabat militer, kalau terbukti secara Yuridis melakukan tindakan diluar kewajaran atau melakukan kejahatan Korupsi, layak dijerat dengan hukuman mati, dan ini harus segera diterapkan, biar ada efek jera, Koruptor memang layak dihukum mati, karena ini sudah ada pijakan hukumnya, secara Yuridis Formil sudah diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi, jelas diPasal 02 Ayat 02 kejahatan Korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati, ini harus diterapkan, kita bukan lihat nilai suapnya, tapi kelakuannya, pencitraannya memposisikan sebagai pemimpin yang sok berhati malaikat, tapi fakta hukumnya , realita dilapangan serigala berbulu ayam, dalam teori hukum ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi, intinya penegak hukum harus konsisten dalam penerapannya, karena itu adalah perintah Undang Undang, karena Korupsi dimasa Pandemi, terima suap dimasa pandemi dan dilakukan oleh penguasa, yang punya kewenangan, malah melacurkan kewenangan dan menginjak nginjak norma hukum, jadi kalau ada oknum oknum yang menghalangi pemberantasan korupsi bisa dijerat dengan UU KPK Pasal 21,” urai Didi Sungkono.

Perlu masyarakat ketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat disebut terlibat jual beli jabatan di wilayah kerjanya sejak lama. Diduga, Novi mengatur mayoritas jabatan perangkat pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Kalau di informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Agus mengatakan tarif yang dipatok Novi berbeda-beda. Paling murah Rp 10 juta hingga paling tinggi mencapai Rp 150 juta.

Angka itu tergantung dari jabatan yang diinginkan. Makin tinggi jabatan, tarif yang diminta Novi semakin melambung. Polisi mendalami kasus dugaan suap ini. Seluruh pemufakatan jahat Novi dalam suap jual beli jabatan bakal dihitung.
“Kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” ujar Agus.
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan pemberi suap
(Bagas/Arinta/Wawan/Andrijanto)
Artikel ini telah dipublikasikan https://beritapatroli.co.id/ dengan judul : Didi Sungkono.S.H.,M.H., : Tertangkap tangan terima uang SUAP Milliaran, Bupati Nganjuk Jawa Timur Layak dihukum Mati dan di Miskinkan



