Mamin Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang Disinyalir Double Akunting, LSM KOMPAK Segera Melaporkan


JOMBANG, JATIM, BN – Keputusan Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang yang memilih metode pengadaan langsung untuk paket belanja penambah daya tahan tubuh atau mamin harian pegawai (kode RUP 27913447) yang bernilai pagu Rp 540 juta patut disorot.
Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 12/2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya perubahan pasal 38 ayat 3 dan pasal 41 ayat 3 tentang pengadaan langsung menegaskan bahwa yang dimaksud pengadaan langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruki/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang pasal 41 ayat 3 berbunyi: pengadaan langsung adalah pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak sampai dengan Rp 100 juta.
Diluar ketentuan dua pasal pada Perpres 12/2021 tersebut, aturan main soal metode pengadaan langsung pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, nyaris tidak ditemukan pada klausul lain.
Lalu darimana dasar keputusan Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang yang memilih metode pengadaan langsung untuk paket belanja penambah daya tahan tubuh atau mamin harian pegawai (kode RUP 27913447) yang bernilai pagu Rp 540 juta itu?.
Dibanding OPD lain di Pemkab Jombang, belanja pengadaan penambah daya tahan tubuh oleh Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang juga terbilang tidak lazim, dari sisi jumlah kegiatan itu terlihat, selain muncul kegiatan kode RUP 29413447 yang menelan pagu Rp 540.210.000, pada tahun ini Disdagrin juga menganggarkan kegiatan yang sama senilai Rp 15.700.000, kode RUP 28895448.
Praktik ini tak pelak memicu dugaan terjadinya double akunting pada penyerapan APBD 2021 oleh Disdagrin Jombang.
Terkait hal ini, Jarwo salah satu Aktivis LSM KOMPAK Jawa Timur mengatakan,” dugaan adanya bau tak sedap adanya penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang mungkin sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, untuk itu tinggal melengkapi semua data temuan, kita segera melaporkan ke aparat hukum,” ucapnya kepada BN.
Sementara, Ahkmad Jazuli Sekdakab Jombang saat ditemui mengatakan anggaran mamin harian untuk pegawai Pemkab sudah dilandasi payung hukum yaitu Perbup Jombang. Hanya saja, lanjutnya, soal tehnis dan metode pembelanjaan diserahkan sepenuhnya kepada OPD masing-masing, “itu (metode, red) terserah OPD, ” terang Ahkmad Jazuli ketika ditanya BN soal banyak metode pengadaan yang tidak seragam diantara OPD Pemkab.
Sampai berita ini ditulis, Kepala Kantor Dinas Perdagangan dan Pasar Jombang Bambang Nurwijanto belum berhasil dikonfirmasi. Saat selulernya dikontak terdengar nada sambung tapi tidak diangkat, Kamis (06/05/2021). (Tok)
Pasar Legi Jombang, sampahnya membludak tidak muat, mohon petugasbsegera membersihkan. Hati baunya minta ampun