Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Jombang Layak di Usut, Kabag TU : Kita Pakai Perpres
JOMBANG, JATIM, BN – Polemik seputar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan metode langsung di RSUD Jombang tahun anggaran 2020 akhirnya menemui titik terang.
Direktur Utama RSUD Jombang, Dr Puji Umbaran melalui Kepala Bagian (Kabag) TU. Hery mengatakan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa diinstansinya merujuk pada Peraturan Presiden 12/2021.
“Kita pakai Perpres, ” ujarnya singkat menjawab konfirmasi Bidik Nasional (BN) via chat whatsapp, Rabu (05/05/2021).
Namun Hery tidak menjawab konfirmasi wartawan BN lainnya terkait kejanggalan paket pengadaan langsung di RSUD Jombang yang bernilai pagu Rp 200 juta lebih bahkan hingga menembus Rp 7 milyar diduga kuat menyimpang dari ketentuan Perpres 12/2021 perubahan pasal 38 ayat 3 tentang ketentuan metode pengadaan langsung.
Mantan camat yang di percaya RSUD Jombang rumah sakit pemerintah plat merah dan terbesar di Kabupaten Jombang ini memilih tidak memberi respon.
Terkait dengan kepastian urusan pengadaan barang dan jasa mengacu pada Perpres itu sekaligus menjelaskan bahwa sebagai BLUD, RSUD Jombang selama ini belum memilki piranti internal berupa Peraturan Pimpinan BLUD sebagaiamana diamanatkan dalam Perpres 12/2021.
Hanya saja, publik dan juga APH (Aparat Penegak Hukum) terlanjur salah pandang atau cenderung meyakini bahwa kinerja BLUD relatif kebal hukum karena sifatnya yang khusus itu. Tapi setelah dipastikan mengacu pada Perpres, maka cukup terang benderang bahwa dugaan praktik menyimpang itu telah terjadi di RSUD Jombang.
Kini dugaan adanya penyimpangan terbukti, penganggaran belanja barang dan jasa untuk tahun anggaran 2021 pun terjadi pengulangan yang sama.
Selain itu dari 89 kegiatan seharusnya kontraktual atau yang melibatkan penyedia, 33 diantaranya adalah paket pengadaan langsung dengan pagu lebih dari Rp 200 juta. Bahkan 3 diantaranya terlihat mencolok karena bernilai pagu masing-masing Rp 2 M, Rp 4 M, dan Rp 7 M. (Tok)