Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Tahun 2019 Dititipkan di Rutan Klas II B Menggala
TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Penyerahan para tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019. Berupa pungutan liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Kegiatan tersebut dilakukan pada hari, Senin tanggal 24 Mei 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Rutan Klas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Turut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Baladhika S., S.H. M.H. dan Ardi Herlian Syah, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pungli DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019, kepada JPU Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” jelas Kasi Intel mewakili Kepala Kajari Tulang Bawang dalam press releasenya.
Lanjutnya, para tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019, berupa pungutan dari DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
“Pungutan tersebut yang dilakukan oleh NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019). Berdasarkan surat berkas perkara sudah lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021). Dan GAN berdasarkan surat berkas perkara sudah lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021),” sebut Kasi Intel Leonardo.
Dan penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka, NS (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019), (berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan Nomor : Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021). Dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari, sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021. Sedangkan GAN (berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021). Dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021.
“Kini penahan terhadap para tersangka dititipkan di Rutan Klas II B Menggala, sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,” tutupnya. (*Dra).