Cabuli Murid, Guru Ngaji di Amankan Polisi
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-AS alias Asep (29), oknum guru ngaji diamankan polisi akibat mencabuli Bunga (nama samaran) yang merupakan murid ngajinya sendiri.
Oknum guru ngaji cabul yang juga warga Dusun Talang Baru, Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,
dalam pengakuannya telah berbuat pencabulan sebanyak 13 kali terhadap murid ngaji nya yang berbeda.
Seperti dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra saat mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya menjelaskan, pelaku Melancarkan aksi sejak Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB sampai bulan April 2021.
Pelaku diringkus berdasarkan
informasi dari Paman korban pencabulan, yang memberi tahukan keberadaan pelaku pencabulan, Sabtu (29/5), sekitar pukul 19.00 Wib berbekal informasi tersebut, maka tim tekad 308 Polres Way Kanan bergerak ke lokasi, “setelah tim Tekad 308 sampai di lokasi maka pelaku berhasil diringkus, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk modus operandinya pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang mengaji iqro dengan posisi duduk bersila dengan memangku bantal dan iqro ditaruh di atas bantal tersebut dihadapan pelaku, lalu Pelaku posisi tangan sebelah kanan memegang sebilah rotanan dan tangan sebelah kiri nya masuk kedalam celana korban sambil mencolok vagina korban menggunakan jari telunjuk sebelah kiri, akibatnya dengan kejadian tersebut korban mengalami trauma,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Way Kanan, dan akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 junto Pasal 65 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan karena pelaku merupakan guru ngaji maka hukuman ditambah 1/3 tahun dari hukuman maksimal, sehingga 20 tahun penjara. (Arye)