JATIM

Ada Paket PL Milyaran, Kadisdikbud Kediri : Itu Gabungan PL Banyak Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri

KEDIRI, JATIM, BN- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbudkab) Kediri, Sujud Winarko, membantah telah melakukan tindak penyimpangan pada paket pengadaan barang dan jasa, Rabu (2/6) diruang kerjanya.

Menurutnya, apa yang terpublis dilaman resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) itu merupakan data rekapitulasi atau gabungan banyak paket, sehingga memunculkan angka yang fantastis.

“Sejak tahun 2020, dana BOS afirmasi langsung masuk ke rekening sekolah. Pihak OPD (Disdikbudkab) tidak turut campur soal pelaksanaan. Jadi yang dimaksud PL (Pengadaan Langsung) senilai milyaran rupiah itu merupakan gabungan banyak PL di banyak sekolah,” ujarnya.

Ketika disinggung soal sejumlah PL diluar dana BOS afirmasi yang bernilai pagu diatas Rp 200 juta, dimana BN mencatat ada sekitar 5 paket pada rentang 2019 hingga 2020, Sujud Winarko tetap bergeming bahwa hal itu merupakan data rekap atau gabungan lebih dari satu paket PL.

Sujud Winarko Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kediri

Bahkan ketika didesak bahwa diskripsi data LKPP menjelaskan pengadaan dimaksud hanya berjumlah satu unit, atau dengan kata lain bukan paket gabungan, Sujud Winarko tetap mengelak.

“Kami paham aturan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres. Jadi selama saya menjabat disini (Kadidikbudkab), tidak mungki terjadi PL diatas Rp 200 juta. Sekali lagi saya pastikan itu tidak mungkin, “tegasnya.

Klaim Sujud Winarko yang mengaku paham aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 itu, jelas sulit diterima.

Sebab, tutur sumber BN, setiap produk LKPP adalah produk hukum. Maka publikasi pengadaan oleh LKPP itu jelas berkekuatan hukum. Sehingga, jelas sumber BN, kalau itu tidak diakui ya sifatnya hanya pendapat pribadi. Sujud Winarko bahkan dengan percaya diri menegaskan, jika pihaknya melakukan kesalahan, pasti pada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah ada temuan.

“Lho apa hubungannya dengan BPK? bukan rahasia umum bahwa status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kadang bersifat transaksional. Buktinya banyak Daerah berstatus WTP tapi ujung-ujungnya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK juga,” pungkas sumber BN. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button