CV. Adhi Djojo Belum Membayar Retribusi ke Bapenda
KEDIRI, JATIM, BN – CV. Adhi Djojo yang sesuai dengan ijin usaha pertambangan sirtu yang berada di Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/61/15.02/VII/2017 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Kode Wilayah 22 35 06 5 40 2017 004 seluas 20,34 Ha, Terindikasi belum membayar Retribusi yang harus disetorkan ke Bapenda Kab. Kediri.
Dari penelusuran dan Informasi yang didapatkan oleh awak media BN Kamis 10/06/2021 tagihan retribusi CV. Adhi Djojo ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selama tiga tahun terakhir diduga juga belum terbayarkan dari tahun 2019 sampai sekarang yang berjumlah total kurang lebih Rp. 743.866.452 (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) hampir mencapai 1Milyar.
M Burhanul Karim selaku Direktur CV. Adhi Djojo saat di Konfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan kalau ada beberapa pajak dan retribusi yang masih tertunggak.
“Hal itu karena ada sisa masa lalu dalam artian saya mengakuisisi tambang tersebut sudah posisi punya hutang di pajak dan retribusi,” ucapnya kepada awak media BN saat di konfirmasi.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kab. Kediri terkait tagihan pembayaran retribusi CV. Adhi Djojo, Eko Setiono selaku Plt. Bapenda Kab. Kediri saat di hubungi melalui sambungan telepon belum bisa terhubung sehingga belum ada keterangan terkait hal ini.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas Kominfo Kab. Kediri, melalui Sutarjo Kasi Kehumasan, terkait tagihan CV. Adhi Djojo untuk retribusi terhutang di Bapenda menjelaskan, “Untuk retribusi sudah terbayarkan sampai tahun 2018, dan sisa tunggakan di tahun 2019 sampai tahun 2021 masih diupayakan penagihan kepada CV. Adhi Djojo,” ungkap Tarjo.
Terpisah, Drs. Sigit Sosiawan, S.E. dari Wakil Ketua DPRD Kab. Kediri sekaligus Ketua DPD Partai Golkar angkat bicara, dan mengatakan, “retribusi merupakan kewajiban setiap pengusaha untuk menyetor kepada dinas terkait kususnya Bapenda Kab. Kediri apabila usahanya berada di Kabupaten Kediri, apalagi ini sebuah perusahaan, jika jelas dan terbukti melakukan pelanggaran sengaja tidak dibayar, jelas sudah merugikan negara dan harus di tindak dengan tegas,” kata Sigit saat diwawancarai oleh awak media Kamis (10/06).
Namun sayang sekali meski sudah lama beroperasi dan terindikasi tunggak pajak CV. Adhi Djojo belum ada tindak lanjut dari pemerintah melalui Dinas terkait, dalam aturan juga disebutkan kalau pengusaha yang seharusnya menjadi pengusaha wajib memberikan retribusi kepada Bapenda, maka sanksi sudah jelas dari peringatan hingga sanksi administrasi, yang menjadi pertanyaan “TERUS ADA APA DENGAN BAPENDA KAB. KEDIRI, APAKAH ADA MAIN, KOK TERKESAN MENUTUPI DAN BELUM ADA TINDAKAN…???
Sedangkan menurut PP No. 65 tahun 2001 Bab. XI pajak pengambilan bahan galian C juga jelas tertuang berapa persentase pajak yang harus di bayarkan kepada negara, masalah ini patut di usut secara tuntas.
Bahkan apabila pengusaha dengan sengaja melanggar dan sengaja merugikan negara bisa di Pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Jk/Ny)