Pekerjaan Pengendalian Banjir Dan Rob Wonokerto Kurang Transparan

PEKALONGAN, JATENG, BN – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 f Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mememiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut sumber yang digali tim Investigasi Bidik Nasional proyek ini menelan anggaran puluhan milyar tapi kurang transparan dalam pembebasan lahan dan juga dilokasi tidak adanya papan informasi proyek.
Minggu 13/6/2021 Tim investigasi Bidik Nasional mendatangi ke lokasi proyek di Desa Wonokerto Kulon Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, ditemui mandor proyek bernama Kukuh, dalam keterangannya terkait proyek ini sudah berjalan lama dan kurang tau anggarannya berapa.
Disinggung mengenai papan proyek oleh Tim Investigasi Bidik Nasional, kukuh yang mengaku mandor proyek mengatakan, ” kalau papan proyek ada cuma kurang tau ilang kemana mas yang disini, kalau ini proyek 1 paket untuk papan juga ada dimeduri,” terangnya.
Terpisah Ki Durat Selaku Ketua DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Pekalongan yang menyoroti pekerjaan tersebut, “emang tidak ada pagu anggaranya dan minta dinas terkait untuk menegur, supaya transparan karena anggaran tersebut dari uang hasil pajak rakyat.” terangnya. (tim)