Terdakwa Syahbudin Padang Dan Pundeh Sinaga di Vonis 5 Bulan 15 Hari
ACEH SINGKIL, BN – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Syahbudin Padang Bin Almarhum M Yusuf dan terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Almarhum Baru Sinaga penjara selama 5 bulan 15 hari, Senin (14/6/2021).
Kedua terdakwa di jeratan hukuman Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pemerasan dan Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu 2 juni 2021, kedua terdakwa dituntut penjara sepuluh bulan.
Namun pengacara kuasa hukum terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga minta pleido kepada majelis hakim ketua.
Pada hari ini Senin tanggal 14 juni 2021, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing 5 bulan 15 hari terhadap Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga titipan tahanan di Rutan Lapas Singkil dari Kejari Subulussalam.
Wartawan Bidik Nasional usai persidangan konfirmasi terdakwa Syahbudin Padang mengatakan, “alhamdulillah kami terlepas dari jeratan hukuman pasal 369 Tentang Pemerasan atas uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), berarti jelas kami tidak melakukan pemerasan,” katanya.
“BAP Penyidik Polisi kami melakukan pemerasan terhadap Aman Bancin Kepala Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng Subulussalam, uang tersebut sudah kami kembalikan kepada Aman Bancin,” tandasnya.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada pengacara kami Bunyamin, S.SH, Kaya Alim, SH, Muhammad Yahya, SH, Abdus, SH dan khususnya untuk Yakarim Munir,” pungkasnya Syahbudin Padang. (Roni Syehrani)