JATIM

PT Intiland Development Dituding Serobot Tanah Warga Desa Genengan Jasem Kec Kabuh

■ Sekdes, Kades Harus Bertanggungjawab

Wartawan BN saat menemui Camat Kabuh Anjik S. di rumah dinas kantor kecamatan

JOMBANG, JATIM, BN – Keberadaan mafia tanah di desa Genengan Jasem Kecamatan Kabuh menjadi persoalan serius dihadapi oleh masyarakat setempat atau sekitar wilayah Kecamatan Kabuh.

Menurut sumber BN, sedikitnya, kurang lebih 80 hingga 100 hektar lahan milik warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, telah beralih kepemilikan kepada PT Intiland Development sejak tahun 2013 silam.

Belum diketahui, kata sumber itu, apakah proses peralihan kepemilikan itu sudah sesuai mekanisme berlaku, atau justru ada yang janggal. Sebab sejumlah warga pemilik lahan yang diakuisisi PT Intiland Development mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses transaksi. Hanya mereka lebih memilih pasrah karena tidak cukup kekuatan untuk melawan. Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Benarkah pengakuan sejumlah warga tersebut mewakili fakta sebenarnya? Lalu dimana posisi dan peran Pemerintahan Desa saat peristiwa itu terjadi?
Justru itu pamong,kepala desa waktu itu (Anton) maupun Carik Tisno Hariyono (sekdes ) diduga paling bertanggung jawab, karena diduga lebih tahu persoalan dari penjualan tanah masyarakat untuk kepentingan PT Intiland Development .

Terkait dengan adanya pembebasan lahan tanah yang dibeli PT Intiland Devolopment di Desa Genengan Jasem, lanjut sumber itu, baik kepala desa saat itu maupun Sekdes, ibaratnya kantong selalu tebal . Begitu juga baik pihak camat waktu itupun pun ikut merasakan manisnya keringat petani pemilik lahan tanah yang buta huruf soal proses jual beli nya.

Koran Bidik Nasional (BN) dan media online bidiknasional.com, mencoba mengurai akar permasalahan sebenarnya, hingga berita ini ditulis, masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Upaya konfirmasi untuk mendapatkan dokumen riwayat tanah serta dokumen peralihan kepemilikan, ternyata tidak segampang yang dikira.

Tiga kali gagal ditemui di Kantor Desa, Kepala Desa Genengan Jasem hanya berkelit enteng saat dihubungi via sambungan whatsapp. Kepada BN ia berjanji akan menelpon balik tapi ternyata hanya janji kosong. Begitu pun dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Tisno Hariyono yang disebut yang paling tahu duduk permasalahan dan patut disorot sepak terjangnya waktu itu ketika itu diduga pernah menjadi Panitya pembebasan tanah di desa genengan jasem sejak dibawah kepemimpinan kepala desa Anton.

Dalam melakukan penelusuran kasus tanah di wilayah Kabuh, ditemukan warga yang tanahnya berpindah tangan dan masih merasa takut untuk mengurusnya di Pemdes (Pemerintahan Desa).Saat ini warga baru sadar bahwa pada saat itu keberadaan Sekdes (Carik) diduga sebagai panitya pembebasan tanah di Desa Genengan Jasem paling berpotensi dan lebih tahu tentang masing-masing asal usul tanah dan proses berpindah tangan ke tangan lain. Sebab Sekdes diduga sangat berperan dan lebih tahu dalam persoalan proses jual beli tanah, terutama terkait dengan PT Intiland Development.

Untuk klarifikasi lebih lanjut kebenaran keberadaan kasus tanah di Desa Genengan Jasem, BN melakukan kontak kepada Sekdes melalui ponselnya,baik melalui via whatsapp yang ternyata dipegang istrinya itu, muncul jawaban pendek bahwa maksud dan tujuan BN akan disampaikan ke Sekdes, Senin (15/06). Tapi hingga Senin malam, telpon balik yang ditunggu-tunggu tidak pernah muncul. Ada dugaan Sekdes agak risih dan merasa terusik terhadap wartawan. Kepala desa setempat kelihatannya juga menghindar takut kena getahnya,sebagai orang baru di Pemdes Genengan Jasem dia memilih diam dan menghindar.

Setali tiga uang, sikap serupa juga diperlihatkan Camat Kabuh, lebih baik tutup mulut karena tidak tahu peristiwa pembebasan lahan saat itu.

Meski demikian, upaya mendapatkan dokumen riwayat tanah tidak muncul tanda-tanda bakal segera ranpung. Ini karena Camat yang masih 3 tahun menjabat itu merasa tidak ada urusan dan seakan tutup mata , terkait dengan proses peralihan kepemilikan lahan warga Genengan Jasem kepada PT Intiland Development

Sebagai informasi, seorang warga desa Genengan Jasem berinisial SN mengaku kepada BN bahwa sebidang tanah miliknya telah beralih menjadi milik PT Intiland Development meski dia merasa tidak pernah menjualnya. Tidak hanya itu, sejak 2013 hingga sekarang, dia mengaku tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam proses jual beli apapun (baik via Notaris maupun AJB Desa). Tetapi yang mencengangkan, atas hak berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah itu hingga saat ini masih dalam penguasaan SN. Hanya saja, SN berkeberatan menunjukkan bukti SHM dengan alasan tidak ingin memicu polemik menjadi besar,dan dipercayakan kepada Kepala Desa Genengan Jasem, jika ingin melihat sertifikatnya.

Menurut sumber BN berinisial SN, ketika tanahnya lepas darinya, Carik (Sekdes) lebih tahu dan sempat diberitahu sama SN,tetapi Carik hanya bilang,” Tanyakan nanti kepada Kepala Desa” Jawab Sekdes Tisno Hariyono Kepada SN.

Untuk saat ini SN mengaku hanya bisa pasrah dan berharap suatu saat keadilan Tuhan akan datang kepadanya. Karena dia tahu waktu itu Sekdes ikut mengukuri tanah-tanah yang di beli PT Intiland Devolopment.

Selain itu ada lagi kasus lain juga terkait tanah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik. Koran BN mendapat keterangan dari warga setempat,sebenarnya kasus tanah di wilayah nya ini sangat banyak dan cukup rumit , sehingga pemilik tanah hanya pasrah saja menyerahkan semuanya kepada keadilan Tuhan Yang maha Esa.

Cerita warga setempat, banyak tanah warga saat itu disita oleh desa terkait utang piutang uang hansip di Pemdes Genengan Jasem, sehingga tanah yang dijaminkan banyak yang berpindah tangan dan tidak diketahui proses kepindahan tanah tersebut. Seperti kita ketahui tanah milik Sima yang ahli warisnya bernama Juma’in, saat ini sudah berpindah tangan karena waktu itu untuk jaminan pinjam uang hansip di Pemdes Genengan Jasem. Sekarang sudah dikuasahi orang lain yaitu oleh Mbok Sampe.

Wartawan BN ketika mewawancarahi Juma’in di rumahnya

Menurut Mbok Sampe waktu dikonfirmasi BN, bahwa tanah itu sudah menjadi hak miliknya dan suratnya sudah menjadi atas nama dirinya. Jadi bisa dicermati pada riwayat utang piutang tanpa perjanjian apapun tanah sudah berpindah tangan, Sekdes lah yang paling tahu. Didapat keterangan, pada masa lalu, orang tua Juma’in telah menganggunkan sebidang tanah di Kantor Desa untuk keperluan pinjam dana hansip. Pada perjalanannya, orang tua Juma’in tidak sanggup melunasi hutang. Lalu hutang tersebut dilunasi oleh orang tua Mbok Sampe. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih kepemilikan ke tangan orang tua Mbok Sampe dan sekarang dikuasainya. Apalagi SPPT pun beralih dari Juma’in ke Mbok Sampe,tanpa sepengetahuan Juma’in. Nah, dalam kapasitasnya sebagai ahli waris itulah Mbok Sampe hingga kini menguasainya.

Menurut informasi warga setempat, banyak kasus tanah di desa genengan Jasem. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kasus serupa juga banyak terjadi pada warga Genengan Jasem yang lain.

Pertanyaannya adalah? apakah pengakuan sepihak yang diuraiakan SN itu benar-benar mewakili fakta sebenarnya? “Sederhana saja. Kunci permasalahan itu berpulang kepada Pemerintahan Desa setempat dan Sekdes diduga paling berperan memegang “Kunci” persoalan tanah yang ada di Desa Genengan jasem. Benar tidaknya sebuah versi atau sebuah pengakuan sepihak, akan dengan mudah bisa dibantah atau diluruskan lewat dokumen riwayat tanah yang menjadi domain Pemerintahan Desa. Pada kasus yang menimpa SN, misalnya. Maka yang perlu dibuka ke publik adalah, lewat mekanisme apa Mbok Sampe bisa mendapatakan tanah millik SN, dan dengan atas hak apa dia menjualnya ke PT Intiland Devolopment ? Sekali lagi ini hanya masalah goodwill (niat baik) Pemdes setempat. Saya kira semua bisa diurai dengan gampang dan tidak perlu muncul polemik, ” ujar sumber BN itu.

Perlu diketahui, bila kita cermati pengakuan SN benar-benar mewakili fakta lapangan ,sehingga kasus ini tidak hanya terbilang mencengangkan,tapi juga sangat kuat menyimpan potensi pidana dugaan penyerobotan tanah.Selain itu, bagaimana mungkin tanah yang sudah SHM bisa ditransaksi kan oleh pihak ketiga.Maka kemungkinannya adalah transaksi dilakukan hanya dengan surat keterangan tanah,dan itu berarti setara dengan tindak pemalsuan. Maka secara fair ,untuk memastikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tidak terjadi,maka tidak ada jalan lain Pemdes (Pemerintah desa) harus berani buka dokumen riwayat tanah.Kalau itu tidak dilakukan,sangat besar kemungkinan dugaan itu memang terjadi.

Menurut warga setempat, Sekdes Genengan Jasem Tisno Hariyono dalam hal ini diduga paling berperan dan lebih tahu terkait jual beli tanah ,terutama terkait jual beli dengan PT.Intiland Development. Sepak terjang Sekdes sewaktu Kepala Desanya bernama Anton ,Sekdes paling berperan.Sehingga masa habis menjadi Sekdes Desa Genengan Jasem minta izin di perpanjang melalui SK bupati Jombang 2017. Disaat tanah Genengan Jasem bergelimang uang (pembebasan lahan gencar-gencarnya) itulah Sekdes Genengan Jasem disaat itu berusaha tetap bertahan di kursi singga sana nya.

Sementara terkait permasalahan tanah di Desa Genengan Jasem Kepala Desa, Seken, beberapa kali dihubungi di kediamannya sulit untuk di temui,dugaan pun muncul kemungkinan sengaja menghindari pertanyaan wartawan.Setali tiga uang ,baik Kepala Desa maupun Sekdes kelihatannya kongkalikong ada kesengajaan menghindar ?. (Tok/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button