BOS SMA/SMK se Jombang Tahun 2020 Layak Disorot
JOMBANG, JATIM, BN – Banyak cara jalan menuju Roma, dan banyak jalan untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima progam BOS.
Berikut ini adalah sebagian modus dugaan adanya penyelewengan pengelolahan dana BOS yang pernah terjadi dan sedang terjadi di beberapa sekolah di wilayah kabupaten Jombang.
Sungguh mengejutkan,pada pertengahan Mei 2021 lalu, tiba-tiba Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk mengaudit penggunaan dana BOS 2020 pada seluruh tingkatan sekolah. Lebih mengejutkan lagi, keputusan itu terbilang jauh api dari panggang. Ini karena kelompok SMA dan SMK di Kabupaten Jombang yang masuk radar audit Kemendikbud terbilang sangat minim. Entah apa pertimbangannya.
Data yang diekspos menjelaskan, dari sekitar 114 sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang ada di Jombang, ternyata hanya 8 sekolah saja yang diaudit. Itu pun sebatas kelompok sekolah negeri. Antaralain SMAN Bareng, SMAN Ngoro dan SMAN Jogoroto. Sedang kelompok SMK antara lain SMKN 1 Jombang, SMKN 3 Jombang, SMKN Mojoagung, SMKN Gudo, dan SMKN Wonosalam. Tidak hanya itu, nominal BOS yang dianggap janggal dan perlu dilakukan diaudit juga terbilang sangat kecil, yakni dibawah 10 persen. Lalu, apa berarti 90 persen lebih penggunaan dana BOS dianggap wajar dan sah?
SMKN 1 Jombang, misalnya. Dari Rp 1,8 milyar dana BOS tahun 2020 yang diterima, ternyata hanya Rp 49 juta yang masuk radar audit Kemendikbud. Bahkan angka ini terbilang yang paling besar diantara 8 sekolah lain. Selebihnya SMKN 3 Jombang menerima Rp 1,65 milyar dan hanya diaudit Rp 30.800.000. SMKN Mojoagung menerima Rp 1,3 milyar dan diaudit Rp 1,4 juta. SMKN Gudo menerima Rp 770 juta dan diaudit Rp 33 juta. SMKN Wonosalam menerima Rp 540 juta dan hanya diaudit Rp 4,5 juta. Sedang 3 SMAN antaralain SMAN Bareng, Ngoro dan Jogoroto, masing-masing menerima Rp 502 juta dan diaudit Rp 12 juta, Rp 780 juta diaudit Rp 4,5 juta, serta Rp 628 juta diaudit Rp 18 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui kenapa hanya 8 sekolah SMA/SMK dan kenapa angka yang diaudit kurang dari 10 persen. Juga belum terkonfirmasi, apakah hasil audit terhadap 8 SMA/SMK Negeri di Jombang itu berujung pada terjadinya tindak korupsi ataukah sekedar rekomendasi kewajaran. Lalu bagaimama dengan 106 SMA/SMK Negeri dan Swasta lainnya yang ada di Jombang. Kenapa mereka tidak masuk radar audit Kemendikbud? Apakah ini berarti penyerapan dana BOS pada 106 sekolah tersebut masuk kategori wajar?
Sumber koran Bidik Nasional (BN) menyebutkan, angka yang diaudit pihak Kemendikbud selain terbilang sangat kecil, juga terkesan tertutup karena item kegiatan yang dianggap janggal tidak disebut. Padahal seiring terjadinya bencana nasional covid 19 direntang 2020, lanjut sumber, banyak anggaran sekolah yang dipangkas atau dialihkan seiring dihapusnya kegiatan tatap muka.
Kemendikbud bahkan menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 8/2020 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana BOS Reguler. Permen ini mengatur tentang kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan atas dana BOS tahun 2020.
Lalu dikemanakan dana BOS SMA/SMK Negeri dan Swasta se Jombang selama covid 19 direntang 2020 lalu? Sumber BN menyebutkan, secara umum memang belum ditemukan ada sekolah yang berani menabrak ketentuan Juknis Permendikbud. Hanya yang perlu disorot adalah, lanjut sumber, banyak sekolah memunculkan item kegiatan dengan serapan anggaran BOS cukup fantastis.
Salah satu yang paling mencolok terjadi di SMA swasta dikawasan Jombang kota. Untuk item kegiatan administrasi sekolah selama satu tahun, tegas sumber, sekolah tersebut menghabiskan dana BOS hingga Rp 250 juta, dari kisaran Rp 790 juta dana BOS reguler yang diterima.
Dari sisi bentuk kegiatan, lanjutnya, item tersebut memang tidak menabrak juknis. Sebagaimana ketentuan huruf e ayat 2 pasal 9 Permendikbud 8/2020, dana BOS memang boleh dialokasikan untuk Kegiatan Administrasi Sekolah. Hanya masalahnya, serapan anggaran BOS untuk mengcover kegiatan dimaksud terbilang kelewat jumbo.
Hingga berita ini ditulis, BN memang belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak terkait. Meski demikian, dugaan bahwa kegiatan serupa juga terjadi di 114 SMA/SMK se Jombang, sangat terbuka lebar. Terutama kelompok SMA/SMK yang mendapat kucuran BOS reguler tahun 2020 kategori jumbo.
Sementara salah satu pejabat UPT Dikbud provinsi Jatim Jombang biasa dipanggil Pak Ulil mengatakan kepada Bidik Nasional (BN) ,”Untuk audit sekarang hanya audit aplikasi,jadi bukan audit keuangan.Sedangkan pihak kami tidak tahu dan lepas dari kami,jadi yang punya kewenangan sekolahannya masing-masing ” Pungkas Ulil kepada BN.
Sedangkan data temuan BN menyebutkan, dari 114 SMA/SMK se Jombang, terdapat 10 sekolah yang mendapat kucuran BOS reguler tahun 2020 dikisaran Rp 1 milyar hingga Rp 2 milyar. Sedang mayoritas sisanya, rata-rata mendapat kucuran dibawah Rp 1 milyar, bahkan ada SMA/SMK yang menerima kurang dari Rp 100 juta.
Besar kecilnya kucuran BOS sangat bergantung pada jumlah peserta didik. Merujuk Juknis Permendagri 8/2020, satu peserta didik untuk SMA dalam satu tahun dijatah Rp 1,5 juta. Sedang untuk SMK, satu peserta didik dijatah Rp 1,6 juta dalam setahun. Lalu, bagaimana duduk persoalan sebenarnya?. (Tok)
Kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Jombsng Provinsi Jawa-timur