LAMPUNG

MENINDAKLANJUTI ARAHAN MENPAN-RB, BUPATI PAROSIL PERINTAHKAN OPD SIAPKAN REGULASI

LAMPUNG BARAT, BN – Bupati Lampung Barat, H.Parosil Mabsus meminta kepada dinas terkait untuk segera menyiapkan regulasi yang tepat terkait arahaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Thahjo Kumolo dalam menyanyikan lagu Wajib Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila.

Menurut Parosil tujuan dibuatkannya regulasi tersebut yakni jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Nilai-nilai kebangsaan Pancasila harus kita hargai juga hormati, tahap demi tahapan. Mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila itu, masyarakat mesti tau dan memahami maknanya. Apa yang menjadi harapan pemerintah pusat agar dapat dilakukan pemerintah daerah serta mendapat dukungan dari masyarakat,” terang Parosil dihadapan para peserta kegiatan rutin Ngopi Bebakhong (Ngopi bareng), Senin 21-06-2021 Aula Kagungan Setdakab lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

Tampak hadir dalam acara Ngupi Bebakhong itu selain Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah Akmal Abd. Nasir SH juga tamapak seluruh Staf Ahli, Assisten dan Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat.

Diketahui Menpan-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan ketentuan baru di Kemenpan-RB mulai pekan kedua bulan Juni 2021. Tjahjo mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB. (FIK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button