Rp 350 M Proyek Disdikbud Kab Kediri Terancam Pidana


KEDIRI, JATIM, BN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdibudkab) Kediri terduga melakukan kesalahan fatal dalam penyelenggaran pengadaan barang dan jasa mulai tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Tidak tanggung-tanggung, total nilai proyek dalam kurun tiga tahun mencapai kisaran Rp 350 milyar, dengan rincian setiap tahun menelan anggaran Rp 115 milyar hingga Rp 118 milyar. Sampai berita ini ditulis, belum didapat konfirmasi kenapa kesalahan yang terbilang tidak perlu itu, harus terjadi. Tapi nasi sudah menjadi bubur, tegas sumber berlatar praktisi hukum, maka resiko pidana atas keputusan yang sudah diambil bakal sulit terhindarkan.
Data yang dihimpun koran Bidik Nasional (BN) menyebutkan, berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2021, sedikitnya ada 4 item pengadaan berbasis kegiatan serupa yang diulang pada setiap tahun. Kegiatan dimaksud adalah seputar serapan dana BOS. Antara lain Belanja barang dan jasa dana BOS, Belanja modal aset tetap lainnya dana BOS, Belanja peralatan dan mesin dana BOS, serta belanja modal gedung dan bangunan dana BOS. Paket tersebut dipastikan bermasalah, tegas sumber BN, karena pagu setiap paket yang terbilang jumbo itu dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung (PL).
Tercatat, pada rentang 2019, paket tersebut antaralain: Belanja Barang dan Jasa Dana BOS (kode RUP 20073402) senilai pagu Rp 30.102.000.000. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Dana BOS (kode RUP 20073351) dengan pagu Rp 5.242.298.000. Belanja Barang dan Jasa Dana BOS (Kode RUP 20072891) senilai Rp 65.551.400.000. Belanja Peralatan dan Mesin Dana BOS (Kode RUP 20072866) dengan pagu Rp 4.657.000.000. Belanja modal aset tetap lainnya dana BOS (20072814) senilai Rp 10.807.000.000. Berikutnya, Belanja modal gedung dan bangunan dana BOS (Kode RUP 20073376) senilai Rp 450 juta. Dan belanja modal gedung dan bangunan dana BOS (Kode RUP 20072851) dengan pagu Rp 290 juta.
Lalu pada rentang tahun anggaran 2020, rincian paket tersebut antaralain: Belanja barang dan jasa dana BOS (Kode RUP 24896105) senilai pagu Rp 63.074.000.000. Belanja modal peralatan dan mesin dana BOS (Kode RUP 24891604) senilai Rp 6.087.000.000. Belanja modal aset tetap lainnya dana BOS (Kode RUP 24896102) senilai Rp 5.400.267.000. Belanja modal aset tetap lainnya dana BOS (Kode RUP 24895968) dengan pagu Rp 2.966.830.000. Belanja barang dana jasa dana BOS (Kode RUP 24895967) senilai Rp 31.658.000.000. Belanja modal peralatan dan mesian dana BOS (Kode RUP 24895966) senilai Rp 2.504.000.000. Dan berikutnya dua paket belanja modal gedung dan bangunan dana BOS dengan kode RUP 24895965 dan 24896103, serta masi g-masing pagu senilai Rp 229.170.000 dan Rp 327.333.000.
Sedang paket serupa untuk tahun anggaran 2021, antaralain: Belanja modal aset tetap lainnya BOS Sekolah Menengah Pertama (Kode RUP 28439798) senilai Rp 2.688.000.000. Belanja modal peralatan dan mesin BOS Sekolah Menengah Pertama (Kode RUP 28439672) senilai Rp 8.785.000.000. Belanja barang dan jasa BOS Sekolah Menengah Pertama (Kode RUP 28439367) dengan pagu Rp 28.827.300.000. Belanja modal aset tetap lainnya BOS Sekolah Dasar (Kode RUP 28438559) senilai Rp 6.541.000.000. Belanja modal peralatan dan mesin BOS Sekolah Dasar (Kode RUP 28438264) senilai Rp 7.674.000.000. Berikutnya yang terakhir, Belanja barang dan jasa BOS Sekolah Dasar (Kode RUP 28437954) dengan pagu Rp 66.697.800.000.
Diluar dana BOS, sejumlah paket Pengadaan Langsung yang diselenggarakan Disdikbudkab Kediri tahun anggaran 2019 dan 2020 juga terindikasi menabrak aturan. Antaralain paket mamin sosialisasi pendidikan keluarga (Kode RUP 20458508) senilai Rp 263 juta, Belanja makanan dan minuman (Kode RUP 20504977) senilai Rp 282.925.000, Belanja alat tulis kantor (Kode RUP 20514317) senilai Rp 231.947.000, Belanja mamin sosialisasi, penyuluhan, bimbingan tehnis, dan pelatihan (Kode RUP 20514308) senilai Rp 273.770.000, Serta paket Pengadaan meubelair SD tahun anggaran 2020 (Kode RUP 26442934) senilai Rp 344.535.000.
Dari sajian paket pengadaan Disdikbudkab Kediri yang berlangsung dari tahun anggaran 2019 hingga 2021 itu, sergah sumber BN. Muncul pertanyaan besar yakni darimana cantolan hukum diputuskannya metode Pengadaan Langsung itu? Sedang ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pasal 38 ayat 3 dan pasal 41 ayat 3 tentang Pengadaan Langsung. Dimana pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta. Sedang ayat 3 pasal 41 berbunyi: Pengadaan Langsung adalah pengadaan jasa konsultasi dengan nilai paling banyak Rp 100 juta.
Diluar ketentuan dua pasal pada Perpres 12/2021 tersebut, lanjut sumber, bisa dipastikan tidak ada lagi regulasi lain yang mengatur soal mekanisme Pengadaan Langsung. Ditambah sumber anggarannya yang berbasis APBD atau APBN, lanjutnya, maka hampir pasti tidak ada pengecualian soal ketentuan Pengadaan Langsung. “Kesalahan Disdikbudkab Kediri sebenarnya sepele hanya soal metode dan belum tentu timbul kerugian negara. Tapi yang sepele itu dampaknya cukup dahsyat. “Bayangkan saja, anggaran Rp 350 milyar itu setara dengan 1750 paket PL, sedang ini cuma puluhan PL. Berapa kesempatan kerja kontraktor yang hilang? Tidak hanya itu, peluang konspirasi pada PL juga sangat besar. Tapi apapun itu, tindakan menabrak ketentuan Perpres sudah terjadi, dan itu berarti pintu masuk munculnya pidana, “pungkas sumber kepada BN.

Sementara Kepala Dinas Dikdikbudkab Kediri membantah ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (02/06/2021), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbudkab) Kediri, Sujud Winarko, membantah telah melakukan tindak penyimpangan pada paket pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, apa yang terpublis dilaman resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) itu merupakan data rekapitulasi atau gabungan banyak paket, sehingga memunculkan angka yang fantastis. “Sejak tahun 2020, dana BOS afirmasi langsung masuk ke rekening sekolah. Pihak OPD (Disdikbudkab) tidak turut campur soal pelaksanaan. Jadi yang dimaksud PL (Pengadaan Langsung) senilai milyaran rupiah itu merupakan gabungan banyak PL di banyak sekolah, “ujarnya.
Ketika disinggung soal sejumlah PL diluar dana BOS afirmasi yang bernilai pagu diatas Rp 200 juta, dimana BN mencatat ada sekitar 5 paket pada rentang 2019 hingga 2020, Sujud Winarko tetap bergeming bahwa hal itu merupakan data rekap atau gabungan lebih dari satu paket PL. Bahkan ketika didesak bahwa diskripsi data LKPP menjelaskan pengadaan dimaksud hanya berjumlah satu unit, atau dengan kata lain bukan paket gabungan, Sujud Winarko tetap mengelak.
“Kami paham aturan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres. Jadi selama saya menjabat disini (Kadidikbudkab), tidak mungki terjadi PL diatas Rp 200 juta. Sekali lagi saya pastikan itu tidak mungkin, “tegasnya.
Klaim Sujud Winarko yang mengaku paham aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 itu, jelas sulit diterima. Sebab, tutur sumber BN, setiap produk LKPP adalah produk hukum. Maka publikasi pengadaan oleh LKPP itu jelas berkekuatan hukum. Sehingga, sergah sumber, kalau itu tidak diakui ya sifatnya hanya pendapat pribadi.
Sujud Winarko bahkan dengan percaya diri menegaskan, jika pihaknya melakukan kesalahan, pasti pada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah ada temuan. “Lho apa hubungannya dengan BPK? bulan rahasia umum bahwa status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kadang bersifat transaksional. Buktinya banyak Daerah berstatus WTP tapi ujung-ujungnya kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK juga, ” pungkas sumber BN. (Tok)



