ACEH

FBR Jakarta Minta Kapolri Usut Dugaan Manipulasi Data Terkait Pemekaran Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM, BN – Front Pembela Rakyat (FBR) Jakarta Korlap orasi Muhlis Gayo dan Rustam Efendi dalam orasinya meminta Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) untuk meninjau kembali pemekaran Kota Subulussalam yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2007.

Rilis berita dari Muhlis Gayo terima wartawan (22/6-2021) mengatakan, pemekaran tersebut diduga melakukan manipulasi data pemekaran dan sarat kepentingan segelintir orang.

FBR Jakarta meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan manipulasi data tersebut.

Dalam orasi FBR Jakarta di Mabes Polri pada hari Senin tanggal 21 juni 2021, Muhlis menyampaikan :

Pembangunan Kota Subulussalam diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang.

Agar Kapolri menindak oknum polisi nakal diduga telah mengkriminalisasi rekan rekan wartawan Subulussalam Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga di vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singkil.

Meminta agar pemerintah memfasilitasi pengembalian tanah HGU khususnya PT. Lot Bangko, yang terlantar untuk di serahkan kembali kepada rakyat dan bukan di jual kepada pengusaha asing.

Meminta agara melakukan pengusutan terhadap pembangunan/proyek yang di anggap mubajir.

Meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan jajarannya yang ada di Kota Subulussalam melakukan pengusutan dan pengawasan yang ketat terhadap Pemko Subulussalam apabila ada tindakan pidana korupsi (tipikor) begitu juga dengan Inspektorat adalah tupoksi audit dana anggaran.

Meminta agar Kapolri mengeluarkan surat izin senjata terhadap insan pers untuk memiliki selaku kontrol sosial di lapangan yang cukup tinggi resikonya, apalagi baru baru ini di tembak OTK yaitu Marsal Harahap wartawan Simalungun Sumut sampai merenggut nyawanya dan masih banyak kasus kasus lain di alami insan pers Indonesia, pungkasnya Muhlis Gayo.(Ron)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button